Memahami Pentingnya Daftar Merek BPOM dan Izin Edar BPOM

Daftar Merek BPOM dan Izin Edar BPOM Mendaftarkan merek dagang ternyata merupakan langkah krusial dalam proses perolehan Izin Edar BPOM, lho! Bagi para pelaku usaha, terutama di sektor pangan dan obat-obatan, memahami keterkaitan ini adalah kunci untuk memastikan produk Anda dapat beredar secara legal dan aman di pasaran. Mari kita simak penjelasannya lebih lanjut di bawah ini.

Peran Kunci Izin Edar BPOM

Izin Edar BPOM adalah persetujuan resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia. Tujuan utama dari izin ini adalah untuk memastikan bahwa suatu produk, baik itu makanan, obat, kosmetik, atau suplemen kesehatan, aman, layak dikonsumsi atau digunakan, dan telah memenuhi standar kualitas serta persyaratan keamanan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (Peraturan BPOM 12/2016), setiap pangan olahan, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, wajib memiliki izin edar. Ini menegaskan bahwa tanpa izin edar, produk Anda tidak boleh dipasarkan secara legal di Indonesia. Dengan demikian, proses pengurusan Daftar Merek BPOM dan Izin Edar BPOM menjadi langkah yang tidak bisa dihindari bagi pelaku usaha.

Ketika suatu produk obat atau makanan telah berhasil memperoleh Izin Edar BPOM, hal itu secara otomatis menandakan bahwa produk tersebut telah melalui serangkaian uji coba dan terbukti aman untuk dikonsumsi atau digunakan. Cap ini secara signifikan meningkatkan kepercayaan masyarakat atau calon konsumen terhadap kualitas dan keamanan produk tersebut. Ini bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga membangun reputasi dan kredibilitas di mata publik.

Keterkaitan Pendaftaran Merek dengan Izin Edar BPOM

Mungkin Anda bertanya, apa hubungannya antara merek dagang dengan Izin Edar BPOM? Keterkaitan ini sangat erat dan strategis. Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), merek dagang adalah merek yang dipakai pada barang yang diperdagangkan oleh perseorangan, beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum untuk membedakannya dari barang sejenis lainnya.

Salah satu persyaratan untuk mendaftarkan merek dagang adalah tidak melanggar Pasal 20 UU MIG. Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa merek dagang tidak boleh memiliki unsur yang menyesatkan atau mengandung informasi palsu tentang produk atau jasa yang ingin didaftarkan mereknya. Ini mencakup aspek-aspek penting seperti asal-usul, kualitas, ukuran, dan tujuan penggunaannya. Di sinilah peran BPOM muncul.

Dalam konteks ini, BPOM sebagai lembaga pengawas obat dan makanan di Indonesia bertanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa produk yang dijual di Indonesia aman dan berkualitas. Oleh karena itu, meskipun pendaftaran merek dagang berada di bawah Ditjen HAKI, ia dianggap sebagai langkah krusial untuk memastikan bahwa nama produk yang akan beredar juga memenuhi persyaratan kelayakan dan tidak menyesatkan konsumen. Setelah merek sukses didaftarkan dan mendapatkan pengesahan resmi dari Ditjen HAKI, merek tersebut dianggap telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku untuk merek dagang, termasuk aspek yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.

Apakah Merek Dagang Wajib Terdaftar untuk Izin Edar BPOM?

Pertanyaan ini sering muncul di benak pelaku usaha: apakah pendaftaran merek dagang wajib dilakukan sebelum mengajukan produk ke BPOM? Jawabannya adalah tidak wajib secara legal formal sebelum mendaftarkan produk ke BPOM. Namun, ini adalah langkah yang sangat disarankan dan memberikan keuntungan signifikan.

Dalam proses pendaftaran BPOM, pemohon diharuskan menyertakan rancangan label produk. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan (PP 69/1999). Rancangan label ini harus mencakup beberapa informasi penting, antara lain:

  • Nama produk yang terdiri atas nama jenis Pangan Olahan dan nama dagang.
  • Daftar bahan yang digunakan.
  • Berat bersih atau isi bersih.
  • Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor.
  • Keterangan halal jika diperlukan.
  • Tanggal dan kode produksi.
  • Informasi kedaluwarsa.
  • Nomor izin edar (nantinya akan diisi oleh BPOM).
  • Serta asal usul bahan Pangan tertentu.

Umumnya, nama dagang yang tercantum dalam rancangan label produk secara efektif juga berfungsi sebagai merek dagang untuk produk tersebut. Bagi pelaku usaha, mengajukan pendaftaran merek terlebih dahulu sebelum mengurus Izin Edar BPOM memberikan keuntungan tersendiri, yaitu rasa aman yang lebih besar. Dengan nama dagang yang sudah terdaftar sebagai merek dagang, pelaku usaha merasa lebih terlindungi dari potensi sengketa atau penggunaan nama yang sama oleh pihak lain, sehingga menghindari gangguan dalam jalannya bisnis.

Situasinya akan berbeda jika nama dagang yang tertera dalam rancangan label BPOM masih dalam proses pendaftaran di Ditjen HAKI, atau bahkan belum didaftarkan sama sekali. Risiko permohonan merek ditolak atau digunakan oleh pihak lain dapat menghantui pelaku usaha. Jika Izin Edar BPOM sudah diterbitkan berdasarkan rancangan label dengan nama dagang yang kemudian ditolak pendaftarannya atau digunakan oleh pihak lain, hal ini bisa memaksa pelaku usaha untuk mengganti label yang sudah disetujui oleh BPOM. Proses penggantian label dan penyesuaian izin edar ini tentu memerlukan waktu, biaya tambahan, dan dapat menghambat kelancaran distribusi produk di pasaran.

Penggunaan Merek Dagang dalam Label Pangan: Larangan dan Kepatuhan

Selain persyaratan yang harus dipenuhi, penting juga untuk memahami larangan-larangan dalam penggunaan nama dagang pada label pangan. Menurut informasi yang terdapat di situs resmi BPOM, penggunaan nama dagang dilarang jika nama tersebut mengandung unsur-unsur berikut:

  1. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, budaya, kesusilaan, dan/atau ketertiban umum. Ini mencakup nama-nama yang provokatif, tidak pantas, atau melanggar norma sosial yang berlaku.
  2. Tidak memiliki daya pembeda. Merek harus unik dan mudah dibedakan dari merek lain.
  3. Telah menjadi milik umum. Nama yang sudah generik atau umum digunakan tidak dapat didaftarkan sebagai merek dagang eksklusif.
  4. Melibatkan nama jenis atau nama umum/generik terkait Pangan Olahan yang bersangkutan. Misalnya, tidak bisa mendaftarkan “Kopi” sebagai merek untuk produk kopi.
  5. Menggunakan kata sifat yang secara langsung atau tidak langsung dapat memengaruhi penafsiran terhadap Pangan Olahan. Ini mencegah klaim yang menyesatkan atau berlebihan tentang kualitas produk.
  6. Menyusun kata yang terkait aspek keamanan pangan, gizi, dan/atau kesehatan. Klaim kesehatan harus didukung oleh bukti ilmiah dan tidak boleh menyesatkan.
  7. Menggunakan nama dagang yang telah mempunyai sertifikat merek untuk Pangan Olahan sejenis atas nama orang dan/atau badan usaha lain. Ini adalah prinsip dasar perlindungan merek untuk mencegah duplikasi dan sengketa.

Meskipun tidak ada kewajiban untuk merek dagang terdaftar di DJKI saat mengajukan Izin Edar BPOM, risiko penolakan tetap ada jika nama dagang dalam rancangan label mengandung unsur-unsur yang tidak diperbolehkan oleh BPOM. Oleh karena itu, perusahaan harus selalu mempersiapkan rancangan label yang mematuhi semua ketentuan. Mengabaikan hal ini tidak hanya berarti perlu mempersiapkan rancangan label baru, tetapi juga dapat memicu penundaan dalam proses perizinan, yang secara langsung dapat menghambat kelancaran bisnis Anda.

Kesimpulan

Bagi para pengusaha di industri pengolahan makanan, obat, atau kosmetik di Indonesia, seringkali ada kebingungan terkait aturan dan persyaratan yang rumit ketika hendak memasarkan produk mereka. Namun, satu hal yang pasti adalah bahwa salah satu tahap krusial yang harus dilewati adalah memperoleh Izin Edar BPOM.

Meskipun Daftar Merek BPOM (melalui Ditjen HAKI) dan Izin Edar BPOM adalah dua proses terpisah, keduanya saling berkaitan erat dan sebaiknya dilakukan secara sinergis. Mengurus pendaftaran merek di awal akan memberikan perlindungan hukum yang kuat dan meminimalisir risiko penolakan label oleh BPOM. Dengan memahami dan mematuhi setiap regulasi, pelaku usaha dapat memastikan produk mereka tidak hanya aman dan berkualitas, tetapi juga memiliki identitas yang kuat dan terlindungi di pasar. Jadi, pastikan Anda tidak melewatkan kedua langkah penting ini dalam perjalanan bisnis Anda!

Baca Juga: Bingung mau daftarin Produk ke Izin Edar? Yuk cek artikel Cara Pendaftaran Izin Edar BPOM…

Namun, penting untuk dicatat bahwa peraturan BPOM tidak mengharuskan mendaftarkan merek dagang di DJKI sebelum mengajukan izin edar. Ini berarti secara hukum, Anda dapat mengajukan izin BPOM tanpa harus mendaftarkan merek dagang terlebih dahulu.

BPOM

Hubungi Kami Sekarang

Jangan biarkan proses Izin Edar BPOM menjadi penghambat bagi bisnis Anda. Hubungi tim Jasa Konsultan Merek dan Izin Edar BPOM kami di Infojasa.co.id untuk konsultasi gratis awal dan dapatkan penawaran terbaik sesuai kebutuhan industri Anda.

Konsultan : https://wa.me/6287726179627
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top