Importir Produsen Limbah Non B3 (IP-Limbah Non B3)
Importir Produsen Limbah Non B3 (IP-Limbah Non B3)
Pengertian
Yang dimaksud dengan Importir Produsen Limbah Non B3(IP-Limbah Non B3) adalah produsen yang diakui oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan disetujui untuk mengimpor sendiri limbah Non B3 yang diperlukan semata-mata untuk proses produksinya.Jumlah dan Jenis Limbah yang dapat diimpor oleh IP-Limbah Non B3 ditetapkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri,
sebanyak 39 Pos Tarif antara lain :
- Ban luar bertekanan bekas ;
- Kertas atau kertas karton (bekas dan sisa) yang diperoleh kembali ;
- Limbah dan skrap dari besi tuangan ;
- dan lain-lain sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/-Kep/7/1997 tersebut.
Dasar Hukum
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tanggal 4 Juli 1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 62/MPP/Kep/2/2001;
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 231/MPP/Kep/1997 tanggal 4 Juli 1997 tentang Prosedur Impor Limbah.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
- Izin Usaha Industri (IUI)/Tanda Daftar Industri (TDI) atau izin yang setara dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi usaha bersangkutan;
- Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T);
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Bukti pemilikan instalasi pengelolaan limbah dan sisa limbah termasuk gudang penimbunannya yang diakui oleh Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen;
- Rekomendasi dari Departemen Teknis/Lembaga Non Departemen yang membidangi usaha tersebut bahwa produsen yang bersangkutan membutuhkan limbah untuk proses produksinya.
Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku
Persetujuan permohonan diputuskan dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan
benar, dengan masa berlaku izin 1 tahun.
Biaya Pengurusan
Pengurusan Pengakuan sebagai IP-Limbah Non B3 tidak dikenakan biaya.
Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi
- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Online Marketing :
08989110933 ~(WA : Ahmad Milzam Aziman)