Importir Produsen Limbah Non B3 (IP-Limbah Non B3)

Importir Produsen Limbah Non B3 (IP-Limbah Non B3)

Importir Produsen Limbah Non B3 (IP-Limbah Non B3)

Pengertian

Yang dimaksud dengan Importir Produsen Limbah Non B3(IP-Limbah Non B3) adalah produsen yang diakui oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan disetujui untuk mengimpor sendiri limbah Non B3 yang diperlukan semata-mata untuk proses produksinya.Jumlah dan Jenis Limbah yang dapat diimpor oleh IP-Limbah Non B3 ditetapkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri,
sebanyak 39 Pos Tarif antara lain :

  • Ban luar bertekanan bekas ;
  • Kertas atau kertas karton (bekas dan sisa) yang diperoleh kembali ;
  • Limbah dan skrap dari besi tuangan ;
  • dan lain-lain sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/-Kep/7/1997 tersebut.

Dasar Hukum

  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tanggal 4 Juli 1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 62/MPP/Kep/2/2001;
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 231/MPP/Kep/1997 tanggal 4 Juli 1997 tentang Prosedur Impor Limbah.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

  • Izin Usaha Industri (IUI)/Tanda Daftar Industri (TDI) atau izin yang setara dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi usaha bersangkutan;
  • Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T);
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Bukti pemilikan instalasi pengelolaan limbah dan sisa limbah termasuk gudang penimbunannya yang diakui oleh Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen;
  • Rekomendasi dari Departemen Teknis/Lembaga Non Departemen yang membidangi usaha tersebut bahwa produsen yang bersangkutan membutuhkan limbah untuk proses produksinya.

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku

Persetujuan permohonan diputuskan dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan
benar, dengan masa berlaku izin 1 tahun.

Biaya Pengurusan

Pengurusan Pengakuan sebagai IP-Limbah Non B3 tidak dikenakan biaya.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

  • Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Online Marketing :

08989110933 ~(WA : Ahmad Milzam Aziman)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Dokumentasi ISO 9001
Next post Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB)