PERMOHONAN PATEN PEMERIKSAAN SUBSTANSIF
PERMOHONAN PATEN PEMERIKSAAN SUBSTANSIF Permohonan Paten Pemeriksaan Substansi Pendahuluan. Paten adalah hak eksklusif yang di berikan oleh Negara kepada Inventor untuk hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.(KemenKumhamRI). Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten: Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentaung Paten (UUP) Undang-undang NO.7 […]