UKL-UPL
UKL-UPL Pendahuluan. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999, tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi usaha atau kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL wajib melakukan UKL-UPL. Jadi, segala kegiatan yang tidak termasuk dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 11/2006 tentang Jenis Usaha atau Kegiatan Yang […]