Latar Belakang
Undang-undang yang mengatur tentang Manajemen Quality Control dan Quality Assurance di Rumah Sakit di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Menurut Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang tersebut, Rumah Sakit wajib memiliki sistem Manajemen Mutu yang meliputi Quality Control (Kontrol Kualitas) dan Quality Assurance (Jaminan Kualitas) dalam pelaksanaan pelayanan medis. Oleh karena itu dalam organisasi pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit keberadaan departemen Quality Control dan Quality Assurance diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan jasa kesehatan ke pasien berjalan dengan benar, tepat sasaran sesuai dengan peryaratan yang ditetapkan.
- Peserta Mampu Membuat pedoman Quality Control dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit sebagai acuan pengendalian mutu pelayananan dibidang kesehatan.
- Peserta Dapat Melakukan pembinaan penyelenggaraan pelayanan yang berorientasi kepada mutu rumah sakit
- Membuat acuan dalam menyelenggarakan kegiatan yang berorientasi mutu bagi pasien mendapatkan pelayanan yang berorientasi mutu mulai dari input, proses dan out put
- Membuat acuan dalam melakukan audit terhadap penerapan hasil akreditasi dan sertifikasi pada sebuah rumah sakit
- Dalam sistem Quality Control Rumah Sakit meliputi: Quality Planning, Quality Control dan Quality Improvement
- Focus quality control yaitu Penetapan standar/ SOP Input Proses, out put, out come preliminary control, concurrent control, rework control dan tindakan pengukuran studi
- Managing incoming quality control, managing quality in business process, managing internal process quality control, managing outgoing quality control and quality assurance
- Quality management system and quality improvement program
- Audit pada tahap proses penyelenggaraan pelayanan meliputi : penerapan standar pelayanan penerapan standar proses penyelenggaraan pelayanan termasuk evaluasi kepuasan Konsumen (pasien) terhadap proses penyelenggaraan pelayanan
- Pelaporan, yaitu hasil penilaian secara keseluruhan penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan standar penyelenggaraan pelayanan, kesesuaian dan ketidak sesuaian terhadap standar.
- Evaluasi hasil temuan audit pada setiap faktor input, proses dan output dan bagaimana melakukan tindakan perbaikan yang tepat dan terarah
- Hard / Soft Copy Materi Training
- Sertifikat Training dari INFO JASA
- Jacket
- 2x coffee break
- Makan Siang
- Training di INFO JASA menggunakan metode interaktif, dimana peserta dikenalkan kepada konsep, diberikan contoh aplikasinya, diskusi interaktif dan latihan studi kasus
- Dept SDM Rumah Sakit,
- Bag. Diklat Rumah Sakit,
- Dept QA/QC Rumah Sakit,
- QMR Rumah Sakit,
- Dept Corporate dan
- CSR Rumah Sakit dan semua pihak yang terkait secara langsung maupun tidak terhadap pelayanan dan mutu rumah sakit, termasuk semua pihak yang menjadi penentu kebijakan-kebijakan dalam sebuah organisasi maupun badan pengawas pelayanan kesehatan masyrakat
Instruktur/Trainer
- INFO JASA Consultant & Team.
- 2 hari (efektif 14 jam) Mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB.
- Bandung, 8-9 April 2023
- Yogyakarta, 22-23 April 2023
- Jakarta, 10-11 Juni 2023
- Bogor, 24-25 Juni 2023
- Bandung, 1-2 Juli 2023
- Yogyakarta, 22-23 Juli 2023
- Jakarta, 5-6 Agustus 2023
- Bogor, 2-3 September 2023
- Bandung, 23-24 September 2023
- Yogyakarta, 1-2 Oktober 2023
- Jakarta, 21-22 Oktober 2023
- Bogor, 4-5 November 2023
- Bandung, 18-19 November 2023
- Yogyakarta, 2-3 Desember 2023
- Jakarta 16-17 Desember 2023
Tempat dan waktu bisa diubah, dengan menghubungi Staff Online Marketing terlebih dahulu.
Biaya Pendaftaran Training Management Quality Control dan Quality Assurance Rumah Sakit
- IDR 4.000.000 (tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi)
- Minimal peserta 3-4 orang, sudah bisa running
- Rp. 2.000.000/peserta 1 hari pelatihan full materi (khusus Online Training dengan minimal running 3-5 peserta)
Informasi Lebih Lanjut
Marketing Office:
Phone/Fax : 021-7715137
Mobile :+62 821-2443-2399 – Achmad
Email:
layanan@infojasa.co.id
Website:
www.infojasa.co.id