Izin Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
Pengertian
Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) adalah air yang telah diolah/diproses dan dikemas serta aman untuk di konsumsi.
Industri AMDK termasuk industri yang tidak tercakup dalam SK Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 tanggal 11 Juli 1995 tentang Penetapan Jenis dan Komoditi Industri yang Proses Produksinya Tidak Merusak ataupun Membahayakan Lingkungan serta Tidak Menggunakan Sumber Daya Alam Secara Berlebihan, sehingga pemberian izinnya harus melalui Persetujuan Prinsip terlebih dahulu.
Rencana lokasi pabrik AMDK harus berada di lokasi yang peruntukannya sesuai dengan RUTR dan/atau berada dekat mata
air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah.
Dasar Hukum
Keputusan Menperindag Nomor 167/MPP/Kep/5/1997 tanggal 28 Mei 1997 tentang Persyaratan Teknis Industri dan
Perdagangan Air Minum Dalam Kemasan.
- Keputusan Menperindag Nomor 590/MPP/Kep/10/1999 tanggal 13 Oktober 1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
Surat Izin Pengeboran (SIP)/Surat Izin Penurapan dan Izin Pengambilan Air (SIPA) dari Dinas Pertambangan dan/atau Surat Keterangan/Perolehan Bahan Baku dari PDAM setempat bahwa bahan baku berasal dari sumber mata air yang belum diolah.
Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku
Izin Industri AMDK dikeluarkan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar diterima.
Biaya Pengurusan
Pengurusan izin ini tidak dikenakan biaya.
Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi
Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan.
Informasi Lebih Lanjut
Marketing Office:
Phone/Fax : 021-7715137
Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad
Email:
layanan@infojasa.co.id
Website:
www.infojasa.co.id