Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

Izin Lembaga Pelatihan Kerja merupakan persyaratan yang harus dimiliki oleh sebuah Lembaga Pelatihan sebagai pemenuhan terhadap peraturan pemerintah.

   Persiapan dan peningkatan kompetensi tenaga kerja adalah aspek penting tumbuhnya dunia usaha. Kebutuhan atas tenaga kerja yang profesional, kompeten, dan ahli pun semakin meningkat. Salah satu solusinya ialah dengan ikut serta Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). LPK diharapkan mampu membantu kebutuhan kerja dengan mempersiapkan dan meningkatkan skill  pekerja di bidang usaha tertetu, sehingga produktivitas dunia usaha dapat didongkrak melalui kemampuan tenaga kerja. Lalu persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk mendirikan LPK? Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2016 tetang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (“Permenaker 17/2016”) sebagai dasar hukum mendirikan LPK. Berdasarkan Permenaker 17/2016 LPK adalah instansi pemerintah, badan hukum, atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja. LPK tersebut nantinya yang akan mengadakan pelatihan kerja berupa kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. LPK sendiri dibagi menjadi LPK Swasta dan LPK Pemerintah atau Perusahaan.

Persyaratan Mendirikan LPK

LPK Swasta yang menyelenggarakan pelatihan kerja wajib memiliki izin dari dinas kabupaten/kota sedangkan LPK Pemerintah atau Perusahaan wajib mendaftar pada dinas kabupaten/kota tanda daftar sebagaimana diterbitkan oleh kepala dinas kabupaten/kota. Adapun persyaratan untuk mendapatkan izin atau mendaftarkan LPK adalah sebagaimana berikut:

Persyaratan untuk mendapatkan izin LPK Swasta :

  1. Surat permohonan tertulis kepada kepala dinas kabupaten/kota dilengkapi dengan kop lembaga beralamat lengkap disertai nomor telepon/faksimile, alamat email, distempel dan ditandatangani oleh penanggung jawab LPK;
  2. Fotokopi akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan sebagai badan hukum yang disahkan oleh instansi yang berwenang;
  3. Daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang dilengkapi dengan identitas diri (KTP) dan pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 3 lembar berlatar belakang merah;
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga;
  5. Fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 tahun;
  6. Kterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang; dan
  7. Profil LPK yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang sekurang-kurangnya memuat:
    1. Struktur organisasi dan uraian tugas;
    2. Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan;
    3. Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun;
    4. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan;
    5. Kapasitas pelatihan pertahun;
    6. Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan.

Persyaratan untuk mendaftarkan LPK Perusahaan :

  1. fotokopi keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja;
  2. nama kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup;
  3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga;
  4. profil LPK yang ditandatangani oleh kepala LPK, yang sekurang-kurangnya memuat:
  5. struktur organisasi dan uraian tugas;
  6. program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan;
  7. program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 tahun;
  8. daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan; dan
  9. kapasitas pelatihan pertahun.
  10. fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja.

Persyaratan untuk mendaftarkan LPK Pemerintah : 

  1. Nama kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup;
  2. Profil LPK yang ditandatangani oleh kepala LPK, yang sekurang-kurangnya memuat:
    1. struktur organisasi dan uraian tugas;
    2. program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan;
    3. program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 (satu) tahun;
    4. daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan;dan
    5. kapasitas pelatihan pertahun.

Persyaratan Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Perpanjangan :

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy dan asli Izin Pelatihan kerja (LPK)
  4. Foto copy dengan menunjukkan Asli hasil Akreditasi LPK Foto warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah
  5. Surat pernyataan tidak ada perubahan Izin LPK lama (jika tidak ada perubahan)
  6. Surat kuasa (apabila tidak diurus sendiri)
  7. Pernyataan Pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Persyaratan Perubahan Izin dan Tanda Daftar : 

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy NPWP (Lokasi Bojonegoro) atas nama lembaga (kecuali LPK pemerintah)
  4. Foto copy dan Asli Izin atau tanda daftar LPK yang berlaku
  5. Foto copy dokumen yang akan diubah :
    1. Perubahan Alamat LPK : Ø Surat keterangan domisili LPK yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa setempat Ø Foto copy tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurangkurangnya 3 (tiga) tahun;
    2. Perubahan penanggung jawab : Ø Foto copy akta perubahan dan keputusan pengesahan perubahan dari instansi yang berwenang
  6. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah
  7. Surat kuasa (apabila tidak diurus sendiri)
  8. Pernyataan Pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Persayaratan Penambahan Program Izin atau Tanda Daftar LPK : 

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy NPWP (Lokasi Kab. Paser) atas nama lembaga (kecuali LPK pemerintah)
  4. Foto copy dan Asli Izin atau tanda daftar LPK yang berlaku
  5. Realisasi pelaksanaan program pelatihan kerja
  6. Daftar tambahan program pelatihan kerja berbasis computer
  7. Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetrensi dan tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja tambahan
  8. Foto copy tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program pelatihan kerja tambahan
  9. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah
  10. Rekomendasi dari dinas terkait (Disnakertran)
  11. Surat kuasa (apabila tidak diurus sendiri)
  12. Pernyataan Pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Persyaratan Izin atau Tanda Daftar LPK Hilang :

  1. Surat Permohonan;
  2. Foto copy KTP pemohon;
  3. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia;
  4. Foto copy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum;
  5. Foto copy NPWP (Lokasi Kabupaten Paser);
  6. Foto copy SK Izin atau Tanda Daftar, apabila masih ada;
  7. Surat kuasa dari pemohon (apabila tidak diurus sendiri);
  8. Pernyataan Pemohon ijin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

sumber :
https://disnakertrans.paserkab.go.id/detailpost/persyaratan-penting-untuk-mendirikan-lembaga-pelatihan-kerja
http://dpmptsptk.landakkab.go.id/izin/detail/izin-lembaga-pelatihan-kerja-lpk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kewajiban Sertifikasi Halal Bagi Produsen dan Pelaku Usaha
Next post PP Nomor 2 Tahun 2013