Prosedur Pengalihan Merek Perorangan ke Perusahaan
Pendahuluan
“Pemindahan Merek tidak akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak ketiga jika belum terdaftar”
Merek adalah sesuatu yang digunakan oleh pelaku Usaha untuk memperkenalkan produk/jasa yang ditawarkan dan melekat dalam ingatan konsumen. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), Merek dapat diminta dan dimiliki oleh seseorang, beberapa orang, atau badan hukum.
Merek yang sudah terdaftar atas nama seseorang dapat dipindahkan ke pihak lain. Perlu dicatat bahwa ini berbeda dengan lisensi, karena pengalihan merek mengakibatkan pemilik merek melepaskan haknya kepada pihak lain. Pengaturan mengenai pengalihan merek dijelaskan dalam BAB V Undang-Undang Merek tentang Pengalihan Hak dan Lisensi.
Hak Atas Merek Dapat dialihkan karena:
- Pewaris (apabila pengalihan dikarenakan waris)
- Wasiat (apabila pengalihan dikarenakan wasiat)
- Wakaf (apabila pengalihan dikarenakan wakaf)
- Hibah (apabila pengalihan dikarenakan hibah)
- Perjanjian, atau
- Alasan lain yang diperbolehkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
Alasan tambahan yang diberikan oleh Undang-Undang adalah perubahan kepemilikan merek akibat pembubaran badan hukum, restrukturisasi, merger, atau akuisisi perusahaan.
Pada prinsipnya, Merek dapat dipindahkan kepada siapa pun dan oleh siapa pun. Oleh karena itu, Pengalihan hanya dapat disetujui dari individu atau beberapa individu kepada sebuah perusahaan.
Beberapa kemungkinan terjadinya pengalihan merek dari perorangan ke ke perusahaan antara lain adalah:
- Seseorang menjual Hak atas Mereknya kepada sebuah perusahaan khusus. Penjualan Hak Merek ini perlu diatur dalam perjanjian jual-beli untuk Pengalihan Merek.
- Bisnis perorangan berkembang, sehingga didirikan badan hukum (PT). Merek dapat diubah melalui tindakan hibah.
Dalam situasi pertama, contohnya terjadi dalam transaksi penjualan Merek ‘Sariwangi’. Merek ‘Sariwangi’ dijual oleh pemiliknya kepada Unilever Indonesia. Oleh karena itu, Unilever Indonesia dapat memasarkan teh dengan menggunakan merek ‘Sariwangi’.
Proses Pengalihan Merek dilakukan dengan mengajukan permohonan pencatatan Pengalihan Merek kepada Menteri Hukum dan HAM (Pasal 41 ayat (3) UU Merek). Persyaratan dan prosedurnya dijelaskan secara menyeluruh dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016).
Prosedur Pengalihan Atas Hak Merek Perorangan ke Perusahaan
- Mengajukan Permohonan
Pemilik Merek atau kuasanya berhak mengajukan permohonan pencatatan Pengalihan Merek. Permohonan dapat diajukan melalui metode elektronik atau non-elektronik (Pasal 38 ayat (1)).
2. Menyiapkan Persyaratan Administrasi
Dalam mengusulkan permohonan, perlu menyertakan syarat-syarat berupa (i) Akta hibah, perjanjian akta, atau bukti lain yang sah menurut hukum; (ii) Fotokopi sertifikat merek, kutipan resmi merek terdaftar, atau tanda bukti permohonan; (iii) Salinan sah akta badan hukum, apabila penerima hak merupakan badan hukum; (iv) Fotokopi identitas pemohon; (v) Surat kuasa, jika diajukan melalui kuasa; dan (vi) Tanda bukti pembayaran biaya (Pasal 39).
3. Mengajukan pengalihan Merek
Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan akan dilakukan dalam waktu 15 hari. Jika dokumen tidak lengkap, pemohon diwajibkan melengkapinya dalam jangka waktu 3 bulan. Jika dalam 3 bulan pemohon tidak memenuhi persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali (Pasal 43-44).
4. Pencatatan Pengalihan Hak Atas Merek
Apabila persyaratan dianggap lengkap, Menteri akan melakukan pencatatan sinkronisasi hak atas Merek terdaftar dalam waktu 6 bulan. Pemberitahuan resmi pelaksanaan pencatatan sinkronisasi hak atas Merek disampaikan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya oleh Menteri. Pengalihan hak atas Merek yang telah dicatat diumumkan oleh Menteri dalam Berita Resmi Merek (Pasal 45).
Implikasi Hukum Terhadap Pemilik Merek lama dan baru
Sebagai informasi tambahan, perlu diingat beberapa hal terkait dengan proses pengalihan merek ini. Selama pengalihan belum tercatat, ini tidak memiliki implikasi hukum bagi pihak ketiga (Pasal 41 ayat (6) UU 20/2016). Dengan kata lain, pihak ketiga yang mungkin menggunakan merek tersebut tidak akan terpengaruh oleh pengalihan tersebut dan bisa melanjutkan penggunaan merek tersebut.
Demikianlah prosedur pengalihan merek hingga berhasil dialihkan oleh pemiliknya. Namun, terdapat beberapa hal yang juga perlu diperhatikan terkait dengan pengalihan merek, diantara lain:
- Selama Pengalihan belum tercatat, tidak ada dampak hukum yang timbul bagi pihak ketiga (Pasal 41 ayat (6) UU Merek).
- Jika Pemilik Merek memiliki lebih dari satu Merek terdaftar yang serupa untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, Pengalihan Merek hanya boleh dilakukan jika semua Merek terdaftar tersebut dialihkan ke pihak yang sama (Pasal 41 ayat (2) UU Merek).
- Pengalihan Merek bisa dilakukan pada Merek yang sedang dalam tahap permohonan (Pasal 41 ayat (8) UU Merek).
Kesimpulan
Secara keseluruhan, pengalihan merek dari perorangan ke perusahaan adalah langkah strategis yang dapat memiliki dampak signifikan pada posisi dan citra merek di pasar.
Tunggu apa lagi, daftarkan merek Anda segera sebelum diregistrasi oleh orang lain! Ingin mendaftarkan merek dengan proses yang sederhana? Percayakan kepada kami untuk kemudahan pendaftaran merek Anda. Hubungi www.infojasa.co.id untuk informasi lebih lanjut.
Author : Aas Hasanah