Training Pelaporan UKL-UPL DAN AMDAL

logo menlh1
Pelaporan UKL-UPL dan AMDAL
Training Pelaporan UKL-UPL DAN AMDAL

Training Pelaporan UKL-UPL Dan Amdal Oleh Info Jasa

Latar Belakang

Training Pelaporan UKL-UPL dan AMDAL oleh INFO JASA. Menurut PP no 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, AMDAL dan UKL-UPL menjadi dasar penerbitan izin lingkungan. Izin lingkungan menjadi dasar izin usaha dan izin-izin yang lain. Dengan demikian diperlukan pengendalian yang ketat tentang pelaksanaan AMDAL melalui pelaporan RKL-RPL maupun UKL-UPL oleh pemerintah (RI, Provinsi, Kabupaten/Kota). Jika terjadi pelanggaran terhadap AMDAL yang telah ditetapkan, maka dengan sendirinya izin-izin lain yang dikeluarkan setelah AMDAL juga dibatalkan.

Kegiatan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.  Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/kegiatan.

UKL-UPL

Dokumen UKL-UPL dibuat pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) diwajibkan pula bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dibuat untuk proyek-proyek yang dampak lingkungannya dapat diatasi, skala pengendaliannya kecil dan tidak kompleks.

Dengan adanya aturan baru dalam UU PPLH No 32 tahun 2009 maka keberlangsungan suatu industri dan perusahaan sangat dipengaruhi oleh pelaksanaan RKL-RPL sebagai ujung tombak implementasi AMDAL . Bagi perusahaan/kegiatan yang tidak wajib AMDAL, keberlangsungan usaha/kegiatnnya dipengaruhi oleh pelaksanaan UKL-UPL. Agar implementasi AMDAL atau UKL-UPL untuk suatu kegiatan/usaha optimal, diperlukan strategi pemenuhan program pengelolaan lingkungan yang tercantum dalam RKL-RPL maupun UKL-UPL .

  • Peserta memahami konsep UKL-UPL dan AMDAL
  • Peserta memahami dan mampu membuat laporan UKP-UPL dan AMDAL

Peserta Yang Perlu Ikut Training Pelaporan UKL-UPL DAN AMDAL

  • Staff,
  • Engineer,
  • Supervisor dan
  • Manajer Lingkungan
  • Pengertian Istilah tentang Dokumen Lingkungan
  • Peraturan tentang AMDAL dan Izin Lingkungan,
  • AMDAL dan konsekuensi
  • Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan,
  • Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Air : Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terkait pengelolaan dan pemantauan kualitas air
  • Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Udara : Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terkait pengelolaan dan pemantauan kualitas udara
  • Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Limbah B3 : Prinsip pengelolaan limbah B3 dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam mengelola limbah B3
  • Pembuatan Laporan RKL/RPL atau UKL/UPL,
  • Dasar dan latar belakang pelaporan,
  • Mekanisme pelaporan, sistematika laporan AMDAL
  • Hard / Soft Copy Materi Training
  • Sertifikat Training
  • 2x coffee break
  • Makan Siang
  • Jacket
  • Durasi Training Selama 3 Hari
  • Minimal Peserta 3-4 orang, sudah bisa running
  • RP. 4,250,000,- (EMPAT JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
  • belum termasuk biaya hotel dan akomodasi
  • Gratis untuk pendaftaran peserta ke 4
  • Rp. 2.000.000/peserta 1 hari pelatihan full materi (khusus Online Training dengan minimal running 3-5 peserta)Untuk Online Marekting silahkan menghubungi :

    Mobile 1: 0812-8429-5484/Simpati (Fina)

    Mobile 2: 0857-8053-3932/Indosat (Dilla)

Instruktur/Trainer

  • INFO JASA Consultant & Team.

Tempat Pelaksanaan Pelatihan:

  • Depok, 11-12 Januari 2022
  • Jakarta, 25-26 Januari 2022
  • Bogor, 9-10 Februari 2022
  • Bandung, 22-23 Februari 2022
  • Yogyakarta, 14-15 Maret 2022
  • Depok, 28-29 Maret 2022
  • Jakarta, 16-17 Juni 2022
  • Bogor, 27-28 Juni 2022
  • Bandung, 4-5 Juli 2022
  • Yogyakarta, 25-26 Juli 2022
  • Depok, 1-2 Agustus 2022
  • Jakarta, 22-23 Agustus 2022
  • Bogor, 13-14 September 2022
  • Bandung, 26-27 September 2022
  • Yogyakarta, 10-11 Oktober 2022
  • Depok, 25-26 Oktober 2022
  • Jakarta, 16-17 November 2022
  • Bogor, 28-29 November 2022
  • Bandung, 5-6 Desember 2022
  • Yogyakarta, 19-20 Desember 2022

Tempat dan waktu bisa diubah, dengan menghubungi Staff Online Marketing

Informasi Lebih Lanjut

Marketing Office:

Phone/Fax : 021-7715137

Mobile       :+62 821-2443-2399 – Achmad

Email:
layanan@infojasa.co.id

Website:
www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kriteria SJPH ke-2
Next post Kriteria SJPH ke-4