Training Auditor SMK3 Bersertifikasi DEPNAKER

Training Auditor SMK3 Bersertifikasi DEPNAKER

  • Bandung, 2-4 November 2020
  • Bogor, 11-13 November 2020
  • Yogyakarta, 16-18 November 2020
  • Jakarta, 23-25 November 2020 

I.Latar Belakang

Training Auditor SMK3 – oleh INFO JASA. Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja. Sistem Manajemen K3 (SMK3) telah banyak diterapkan berbagai perusahaan di Indonesia. Tentu saja tujuannya adalah untuk meningkatkan produktifitas perusahaan dengan cara mengendalikan semua potensi bahaya dan risiko yang dapat menimbulkan kecelakaan dan kerugian bagi perusahaan. Guna mengetahui keefektifan penerapan SMK3 dan mengukur kinerja pelaksanaan SMK3, serta untuk membuat perbaikan-perbaikan maka diperlukan pelaksanaan internal audit SMK3. Selain itu melalui internal audit SMK3 akan diketahui program K3 apakah telah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan K3 yang telah ditetapkan pada suatu perusahaan.Hasil dari Internal Audit akan digunakan sebagai salah satu masukan dalam Management Review yang disyaratkan oleh SMK3.

Kapan Internal Audit harus dilaksanakan, bagaimana caranya dan siapa yang harus melakukan Internal Audit, serta apa yang harus dilakukan dengan hasil Internal Audit? Dalam pelatihan dua hari ini peserta akan mendapatkan jawaban dari pertanyaan itu semua, serta dilatih bagaimana cara melakukan Internal Audit, termasuk praktek langsung melakukan Audit Internal di Perusahaan.

II.Manfaat Training Auditor SMK3

Setelah mengikuti pelatihan internal Audit SMK3 ini, diharapkan peserta akan dapat:

1. Memahami persyaratan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
2. Memahami apa dan kenapa diperlukan Internal Audit
3. Mengetahui cara melaksanakan Internal Audit
4. Memahami kompetensi yang diperlukan untuk menjadi Internal Auditor
5. Mengetahui cara menganalisa hasil Internal Audit
6. Mengetahui cara menindak lanjuti hasil Internal Audit
7. Mampu melakukan internal audit SMK3 secara efektif

III.Siapa Yang Perlu Hadir Dalam Training Auditor SMK3

Operation/Production Manager, HRD Manager, Training and Development Manager, Management Representative (MR), Superintendent/Supervisor, Para Praktisi K-3, Dan semua yang terkait dalam pengembangan K-3 di perusahaan

IV.Persyaratan Peserta Training Auditor SMK3

Calon peserta harus sudah pernah mengikuti Training AK3 Umum Kelengkapan Dokumen bagi calon peserta :

  • Melampirkan copy sertifikat AK3 Umum beserta SKP
  • Melampirkan copy ijazah terakhir (D3) sederajat
  • Foto berwarna 4 —6 sebanyak 2 Lembar

Catatan : Setelah Training, peserta akan mendapatkan sertifikat dari KEMENAKERTRANS dan tidak termasuk SKP, Dan jika peserta/perusahaan tersebut membutuhkan SKP SMK3 Auditor maka harus melampirkan surat pernyataan dari Perusahaan bahwa peserta tersebut sudah pernah melakukan audit K3 di Perusahaannya dan kemudian SKP bisa langsung diurus langsung oleh peserta ke KEMENAKERTRANS

V.Fasilitator Training Auditor SMK3

Sr. Trainer Auditor SMK3 dari Depnaker

VI.Materi Training Auditor SMK3

  • Pengenalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  • Peraturan Perundangan K3
  • Prinsip-Prinsip SMK3
  • Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3
  • Mekanisme & Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3
  • Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
  • Wewenang, kewajiban dan jenjang karier Auditor SMK3
  • Badan Audit SMK3
  • Instrumen Audit SMK3
  • Laporan Audit SMK3
  • Teknik Audit SMK3

VII.Jadwal Training Auditor SMK3 Depnaker

  • 3 Hari
  • Peserta minimal 5 orang, sudah bisa running

VIII.Fasilitas Training Auditor SMK3 Depnaker

  • Hard / Soft Copy Materi Training
  • Sertifikat Training Auditor SMK3 dari DEPNAKER
  • 2x coffee break
  • Makan Siang
  • Jacket

IX.Biaya Training Auditor SMK3 dari DEPNAKER

  • Pendaftaran peserta  :Rp. 8,500,000,- (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Belum termasuk biaya Hotel dan Akomodasi

X.Tempat Pelaksanaan Pelatihan:

  • Jakarta, 19-21 Oktober 2020
  • Bandung, 2-4 November 2020
  • Bogor, 11-13 November 2020
  • Yogyakarta, 16-18 November 2020
  • Jakarta, 23-25 November 2020
  • Bandung, 1-3 Desember 2020
  • Bogor, 7-9 Desember 2020
  • Yogyakarta, 21-23 Desember 2020

Tempat dan waktu bisa diubah, dengan menghubungi Staff Onliner Marketing.

Informasi Lebih Lanjut

Marketing Office:

Phone/Fax : 021-7715137

Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad

Email:
layanan@infojasa.co.id

Website:
www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Training K3 Scafolding Sertifikasi KEMENAKER
Next post Training Ahli K3 Umum Sertifikasi DEPNAKER