Training Ahli K3 Listrik Sertifikasi KEMNAKER
I.Pendahuluan
Training Ahli K3 Listrik – oleh INFO JASA. Permenaker No : Per 02/MEN/1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, maka perusahaan berkewajban untuk memiliki tenaga ahli K3 bidang kelistrikan yang kompeten dan bersertifikasi guna mencegah terjadinya kecelakaan akibat bahaya listrik ditempat kerja.
Amanat UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Kepmenakertrans No : Kep 75/MEN/2002 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) No. SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja dan
II.Sasaran Dan Manfaat Training Ahli K3 Listrik
- Peserta memahami peraturan perundangan terkait K3 Listrik
- Peserta mampu melakukan Identifikasi, evaluasi dan pengendalian bahaya listrik
- Peserta memahami cara kerja yang aman dalam menangani pekerjaan elektrikal
- Peserta memahami penggunaan dan manajemen Alat Pelindung Diri
III.Persyaratan Peserta Training Ahli K3 Listrik
Persyaratan peserta pembinaan calon ahli K3 listrik sebagai berikut :
- Berpendidikan sarjana, sarajana muda atau sederajat dengan ketentuan sebagai berikut :
- Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang kelistrikan sekurang kurangnya 2 tahun
- Sarjana muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang kelistrikan sekurang kurangnya 4 tahun
- Berbadan sehat
- Berkelakuan baik
- Bekerja penuh di perusahaan / tempat kerja yang bersangkutan
- Membawa Foto Copy Kartu Identitas
- Membawa Foto Copy ijazah terakhir
- Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
- Membawa Pas Foto 4—6, 2—3 masing-masing 3 lembar (background merah)
IV.Materi Training Ahli K3 Listrik
- Kebijakan & Program Pengawasan Ketenagakerjaan
- Pengawasan & Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik
- Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
- Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik
- Persyaratan K3 Pembangkitan Tenaga Listrik
- Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
- Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
- Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
- Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta komponennya
- Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi khusus
- Persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik
- Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir
- Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik
- Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja bidang listrik
- Prosedur kerja aman pada instalasi listrik
- Praktek kerja Lapangan (PKL)
- Seminar
V. Instruktur Training Ahli K3 Listrik
- Staff Ahli dari Depnakertrans RI
- Staff Ahli Akademis
- Staff Ahli Praktisi / Industri
VI.Fasilitas Training Ahli K3 Listrik
- Hard / Soft Copy Materi Training
- Sertifikat dari Depnakertrans
- Kartu Lisensi dari Depnakertrans
- Sertifikat Training
- 2x coffee break
- Makan Siang
- Jacket
VII.Durasi Training Ahli K3 Listrik
- 5 Hari
- Minimal peserta 5 orang, sudah bisa running
- Bila yang mendaftar 1 orang saja, akan di data dahulu, dan akan segera dihubungi bila pesertanya sudah lengkap
VIII.Biaya Training Ahli K3 Listrik
- 8,500.000,- (Delapan Juta lima ratus Ribu Rupiah)
- Belum termasuk biaya Hotel dan Akomodasi
IX.Tempat Pelaksanaan Pelatihan:
- Jakarta, 19-23 Oktober 2020
- Bogor, 2-6 November 2020
- Bandung, 9-10 November 2020
- Yogyakarta, 12-16 November 2020
- Jakarta, 23-27 November 2020
- Bogor, 7-11 Desember 2020
- Bandung, 14-18 Desember 2020
Tempat dan waktu bisa disesuaikan, dengan menghubungi Staff Online Marketing.
Informasi Lebih Lanjut
Marketing Office:
Phone/Fax : 021-7715137
Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad
Email:
layanan@infojasa.co.id
Website:
www.infojasa.co.id