Sertifikat Merek

SERTIFIKAT MEREK

infojasa

Pendahuluan

Merek suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(KemenKumhamRI)

Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek

Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:

  1. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak  Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
  2. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan (Pasal 91 UUI\Il).

Sertifikat Merek diterbitkan dengan ketentuan, yaitu di antaranya :

  1. Direktorat Jenderal menerbitkan dan memberikan sertifikat merek kepada pemohon atau kuasanya
  2. Sertifikat Merek memuat:
    • Nama dan alamat lengkap pemilik merek yang didaftarkan
    • Nama dan alamat lengkap kuasa
    • Tanggal pengajuan dan tanggal penerimaan
    • Etiket merek yang didaftarkan

Peraturan dengan izin Sertifikat Merek adalah:

Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

Hubungi Tim Info Jasa :

Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id

Kami juga Melayani Jasa :

  1. Permohonan Paten
  2. Permohonan Merek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Pengertian Merek
Next post Biaya Merek