Permohonan Merek

Permohonan Merek

infojasa

Pendahuluan.

Merek sebagai suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(KemenKumHamRI)

Fungsi Merek.

Pemakaian merek berfungsi sebagai:

  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Alat promosi, sehingga dalam mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya
  3. Jaminan atas mutu barangnya
  4. Penunjuk asal barang/jasa yang dihasilkan

Prosedur Pengajuan Permohonan Merek

  1. Pengajuan Permohonan Merek (dilampiri Identitas / Surat Legalitas Organisasi)
  2. Pengecekan Merek yang diajukan di HKI
  3. Pendaftaran Marek
  4. Klarifikasi Merek
  5. Penerbitan Merek

Syarat Penurusan Merek

  1. KTP Pemohon, untuk pendaftaran Hak Merek atas nama pribadi
  2. Akte Notaris yang telah dilegalisir
  3. KTP Pimpinan / direktur perusahaan
  4. Copy NPWP Perusahaan
  5. Surat Kuasa
  6. Surat Pernyataan
  7. Etiket Merek (Logo) 3×3 : 25 lembar dan 9×9 = 25 lembar berwarna

Hubungi Tim Info Jasa :

Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id

Kami Juga Melayani Jasa :

  1. Permohonan Paten
  2. Permohonan Merek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

logo kementerian lingkungan hidup Previous post SPPL
Next post Permohonan Paten