Permohonan Merek
Pendahuluan.
Merek sebagai suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(KemenKumHamRI)
Fungsi Merek.
Pemakaian merek berfungsi sebagai:
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
- Alat promosi, sehingga dalam mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya
- Jaminan atas mutu barangnya
- Penunjuk asal barang/jasa yang dihasilkan
Prosedur Pengajuan Permohonan Merek
- Pengajuan Permohonan Merek (dilampiri Identitas / Surat Legalitas Organisasi)
- Pengecekan Merek yang diajukan di HKI
- Pendaftaran Marek
- Klarifikasi Merek
- Penerbitan Merek
Syarat Penurusan Merek
- KTP Pemohon, untuk pendaftaran Hak Merek atas nama pribadi
- Akte Notaris yang telah dilegalisir
- KTP Pimpinan / direktur perusahaan
- Copy NPWP Perusahaan
- Surat Kuasa
- Surat Pernyataan
- Etiket Merek (Logo) 3×3 : 25 lembar dan 9×9 = 25 lembar berwarna
Hubungi Tim Info Jasa :
Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id
Kami Juga Melayani Jasa :
- Permohonan Paten
- Permohonan Pendaftaran Paten
- Permohonan Perubahan Paten
- Permohonan Design Industri
- Pendaftaran Hak Cipta.
- Pemeliharaan Paten
- Penelusuran paten atau invensi (penemuan alat/mesin/proses),
- Permohonan Merek
- Permohonan Pendaftaran Merek Terdaftar
- Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
- Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
- Permohonan Petikan Merek Terdaftar
- Permohonan Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek