Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB)

Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB)

Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB)

Pengertian

Penjualan Berjenjang adalah suatu cara atau metode penjualan secara berjenjang kepada konsumen melalui jaringan pemasaran yang
dikembangkan oleh perorangan atau badan usaha yang memperkenalkan barang dan/atau jasa tertentu kepada sejumlah perorangan
atau badan usaha lainnya secara berturut-turut yang bekerja berdasakan komisi atau iuran keanggotaan yang wajar.

Perusahaan Penjualan Berjenjang adalah perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan secara berjenjang.

Penjual adalah anggota mandiri jaringan pemasaran yang memasarkan barang dan/atau jasa milik perusahaan
berdasarkan komisi dan/atau bonus.

Dasar Hukum

  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 73/MPP/Kep/3/2000 tanggal 20 Maret 2000 tentang Ketentuan Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

Perusahaan Penjualan Berjenjang harus berbentuk badan hukum (Perseroan Terbatas) dan wajib memiliki Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB).
Permohonan IUPB diajukan dengan mengisi Formulir Surat Permohonan Izin Usaha Penjualan Berjenjang (SP-IUPB) dengan
menggunakan formulir dan melampirkan copy dokumen :

  1. Salinan Akta Notaris Pendidikan Perseroan Terbatas (PT);
  2. Surat Keputusan pengesahan Badan Hukum PT dari instansi berwenang atau copy data akta pendirian perseroan dan copybukti setor biaya administrasi pembayaran proses pengesahan badan hukum bagi PT yang belum berbadan hukum.;
  3. Tanda Daftar dan/atau izin dari Departemen Teknis atas barang dan/atau jasa yang dipasarkan;
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/penanggung jawab perusahaan;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
  6. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan berdasarkan Undang-undang Gangguan (HO);
  7. Brosur, leaflet, atau katalog dan daftar harga barang dan/atau jasa;
  8. Program pemasaran;
  9. Surat Perjanjian Penjualan Berjenjang;
  10. Pasfoto Direktur Utama/penanggung jawab perusahaan sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4×6 cm.

Untuk dapat melakukan kegiatan usaha Penjualan Berjenjang, perusahaan harus memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya :

  1. Mempunyai alamat kantor yang jelas;
  2. Mempunyai barang dan/atau jasa yang memenuhi ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  3. Mempunyai program pemasaran barang dan/atau jasa yang jelas, transparan dan sesuai dengan kode etik; dan
  4. Membuka peluang usaha, dan kesempatan memperoleh penghasilan bagi Penjual.

Perjanjian antara Perusahaan Penjualan Berjenjang dengan Penjual sekurang-kurangnya memuat klausula mengenai :

  1. Nama, alamat dan tempat kedudukan para pihak ;
  2. Barang dan/atau jasa serta spesifikasinya yang akan dipasarkan;
  3. Program pemasaran barang dan/atau jasa;
  4. Hak dan kewajiban para pihak;
  5. Program pembinaan, bantuan pelatihan dan fasilitas yang diberikan perusahaan;
  6. Jangka waktu perjanjian;
  7. Pemutusan dan perpanjangan perjanjian;
  8. Ganti rugi pembatalan pembelian (Buy Back Policy);
  9. Ketentuan tentang komisi, bonus, dan penghargaan lainnya; dan
  10. Penyelesaian perselisihan.

Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjualan Berjenjang wajib memenuhi ketentuan :

  1. Menerbitkan daftar harga jual barang dan/atau jasa yang dinyatakan dalam rupiah (RP) untuk diperlihatkan kepada konsumen;
  2. Memberikan jaminan atas mutu dan pelayanan purna jual kepada konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang dijual;
  3. Memberikan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja kepada penjual atau konsumen untuk mengembalikan barang dan/atau jasa apabila ternyata barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan;
  4. Membatalkan penjualan barang dan/atau jasa yang tidak terjual oleh penjual yang berhenti melakukan kegiatan Penjualan Berjenjang, dengan mengembalikan uang sebesar harga jual perusahaan ke-penjual dikurangi biaya administrasi, sehubungan dengan penjualan berjenjang dan/atau jasa sesuai dengan kesepakatan;
  5. Melaksanakan pembinaan dan pelatihan untuk membentuk penjual yang profesional;
  6. Memberikan kesempatan yang sama kepada semua penjual untuk berprestasi.

Sebelum membuat perjanjian, Perusahaan Penjualan Berjenjang wajib menyampaikan keterangan secara lisan atau tertulis dengan benar kepada calon Penjual sekurang-kurangnya mengenai :

  1. Identitas perusahaan;
  2. Mutu barang dan/atau jasa serta spesifikasinya yang akan dipasarkan;
  3. Program pemasaran barang dan/atau jasa;
  4. Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Penjual;
  5. Program pembinaan, bantuan pelatihan dan fasilitas yang diberikan Perusahaan Penjualan Berjenjang;
  6. Perjanjian Penjualan Berjenjang ; dan
  7. Hal-hal lain yang perlu diketahui dalam rangka pelaksanaan usaha Penjualan Berjenjang.

Dalam melakukan kegiatan usaha Penjualan Berjenjang, Perusahaan Penjualan Berjenjang, dilarang :

  1. Menjual barang dan/atau jasa secara tidak benar atau berbeda atau bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya;
  2. Menarik dan/atau mendapatkan keuntungan melalui uang pendaftaran keanggotaan dalam jumlah yang besar, tidak rasional dan lebih dari 1 (satu) kali;
  3. Mengharuskan penjual untuk membeli barang dan/atau jasa guna dipasarkan atau pemakaian sendiri dalam jumlah besar melebihi kemampuan penjual;
  4. Melakukan perdagangan yang dikaitkan dengan penghimpunan dana masyarakat, pemberian imbalan atau kompensasi yang tidak wajar; dan
  5. Melakukan kegiatan usaha perdagangan di luar izin yang diberikan.

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku

  • Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB) diterbitkan dalam waktu 10 (sepuluh hari) sejak diterimanya surat permohonan IUPB dan dokumen secara lengkap dan benar.
  • IUPB berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama dengan memperhatikan hasil evaluasi kinerja Perusahaan Penjualan Berjenjang.
  • Perpanjangan IUPB diajukan 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku IUPB yang bersangkutan berakhir.

Biaya Pengurusan

Pengurusan IUPB tidak dikenakan biaya.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

IUPB diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.

Hubungi Tim Info Jasa :

Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Importir Produsen Limbah Non B3 (IP-Limbah Non B3)
Next post Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK)