Tanda Daftar Industri (TDI)

Tanda Daftar Industri (TDI)

Pendahuluan

Tanda Daftar Industri (TDI) adalah izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan industri dalam Kelompok Industri Kecil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Perindustrian dan perdagangan Nomor 589/MPP/Kep/10/1999 tanggal 13 Oktober 1999 tentang Penetapan Jenis-jenis Industri Dalam Pembinaan Masing-masing Direktorat Jenderal dan Kewenangan Pemberian Izin Bidang Industri dan Perdagangan di Lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan, dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Perusahaan Industri Kecil yang nilai investasinya di bawah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha, tidak wajib memperoleh TDI, kecuali bila dikehendaki oleh perusahaan yang bersangkutan.

Dasar Hukum

Keputusan Menperindag Nomor 589/MPP/Kep/10/1999 tanggal 13 Oktober 1999 tentang Penetapan Jenis-jenis Industri dalam Pembinaan Masing-masing Direktorat Jenderal dan Kewenangan Pemberian Izin di Lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

  • Keputusan Menperindag Nomor 590/MPP/Kep/10/1999 tanggal 13 Oktober 1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
  • Keputusan Menperindag Nomor 233/MPP/Kep/6/2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang Perubahan Lampiran Atas 22 Keputusan Menperindag Nomor 589/MPP/Kep/10/1999.
  • Keputusan Menperindag Nomor 78/MPP/Kep/3/2001 tanggal 2 Maret 2001 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal (PSPM) Bidang Perindustrian dan Perdagangan
  • Surat Edaran Sekretaris Jenderal Depperindag Nomor 119/ SJ/II/2001 tanggal 19 Februari 2001 perihal Petunjuk Pelaksanaan OTODA di Bidang Industri dan Perdagangan.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

Mengisi Formulir Model Pdf.I-IK dan Pdf.III-IK.

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku

TDI dikeluarkan dalam waktu 14 hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar diterima. TDI berlaku selama perusahaan yang
bersangkutan beroperasi.

Biaya Pengurusan

Untuk Pengurusan TDI ini tidak dikenakan biaya.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

  • Kepala Dinas Tingkat Kabupaten/Kota yang bertang-gung jawab di bidang perindustrian. Dalam hal belum terbentuknya
    Dinas Tingkat Kabupaten/Kota, penerbitan TDI dilaksanakan oleh Kantor Depperindag.
  • Kepala Otorita Batam apabila lokasinya di Batam, sesuai Surat Keputusan Menteri perindustrian Nomor 44/M/SK/ 3/1995 tanggal 20 Maret 1995 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Industri dan Surat Pendaftaran Industri Kecil kepada Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
  • Ketua BKPM bagi Perusahaan yang berstatus PMA/PMDN.

Peraturan dengan Izin Usaha Industri adalah:

Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Nomor 107 Tahun 2015. Tentang. Izin Usaha Industri

Informasi Lebih Lanjut

Marketing Office:

Phone/Fax : 021-7715137

Online Marketing:
https://wa.me/6282124432399

Email:
layanan.infojasa@gmail.com

Website:
www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SNI)
Next post Izin Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)