Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SNI)

Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SNI)

sni
sni

Pendahuluan

Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan standar yang ditetapkan dan diberlakukan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Standardisasi Nasional (DSN) dan berlaku secara nasional di Indonesia.

SNI dapat diterapkan secara wajib atau sukarela, dengan keterangan sebagai berikut :

  • SNI secara wajib (SNI-Wajib) diterapkan untuk produk yang berkaitan dengan kepentingan keselamatan dan kesehatan konsumen, pemakai produk atau masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
  • SNI secara sukarela (SNI-Sukarela) di kemudian hari dapat ditetapkan secara wajib atas pertimbangan teknis maupun bekonomis dan pertimbangan lainnya.

Perusahaan yang produknya termasuk SNI-Wajib harus
mempunyai Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Tanda SNI
adalah tanda sertifikasi produk yang dibutuhkan pada barang,
kemasan atau label yang menyatakan bahwa barang dan/atau jasa
tersebut memenuhi persyaratan SNI. Sertifikasi Produk diberikan
kepada perusahaan yang telah mampu menghasilkan suatu produk
dengan mutu yang konsisten sesuai dengan SNI.

Perusahaan yang hendak memperoleh Sertifikat Produk harus menggunakan salah satu dari modul sistem mutu sebagai berikut :

  • Modul I adalah Modul Jaminan Mutu Produk, yaitu pernyataan kemampuan oleh produsen berupa Surat Pernyataan Diri (Self Declaration) berdasarkan hasil pemeriksaan oleh produsen yang bersangkutan terhadap sarana produksi, proses produksi dan pengendalian mutu produk sesuai dengan pedoman DSN.
  • Modul II adalah Modul Jaminan Mutu Produk, yaitu pernyataan kemampuan produsen berupa Sertifikat Sistem Mutu berdasarkan SNI 19-9003, Sistem Mutu Model Jaminan Mutu dalam Inspeksi dan Pengujian Akhir.
  • Modul III adalah Modul Jaminan Mutu Produksi, yaitu pernyataan kemampuan produsen berupa Sertifikat Sistem Mutu berdasarkan SNI 19-9002, Sistem Mutu Model Jaminan Mutu dalam Produksi, Pemasangan dan Pelayanan.
  • Modul IV adalah Modul Jaminan Mutu Menyeluruh, yaitu pernyataan kemampuan produsen berupa Sertifikat Sistem Mutu berdasarkan SNI 19-9001, Sistem Mutu Model Jaminan Mutu dalam Desain Pengembangan Produksi, Pemasangan dan Pelayanan.
  • Modul V adalah Modul Jaminan Mutu, yaitu pernyataan kemampuan produsen berupa Sertifikat Sistem Mutu berdasarkan Standar Sistem Mutu yang diacu dan diakui selain dari SNI seri 19-9000.

Dasar Hukum Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia

  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 102 tahun 2000 tanggal 10 November 2000 tentang Standardisasi Nasional.
  • Keputusan Menperindag Nomor 108/MPP/Kep/5/1996 tanggal 22 Mei 1996 tentang Standardisasi, Sertifikasi, Akreditasi dan Pengawasan Mutu Produk di Lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan jo Nomor 425/MPP/ Kep/9/1998 jo Nomor 384/MPP/Kep/8/1999.
  • Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan Nomor 407/SJ/SK/VI/1996 tanggal 21 Juni 1996 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI Sebagaimana Telah Diubah dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan Nomor 631/SJ/SK/VIII/1999 tanggal 23 Agustus 1999.
  • Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan No. 677/SJ/SK/IX/1996 tanggal 24 September 1996 tentang Penunjukan Lembaga sebagai Laboratorium Penguji.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

1. Bagi Pengguna Modul I
Mengajukan surat permohonan dan melampirkan :

  • Daftar isian permohonan Produk Pengguna Tanda SNI dan lampiran yang dipersyaratkan ;
  • Surat pernyataan diri tentang kesesuaian (Self Declaration) ;
  • Sertifikat hasil uji atas contoh produk yang masih berlaku beserta label contoh uji dan berita acara pengambilan contoh atau Sertifikat Inspeksi Teknis.

2. Bagi Pengguna Modul II, III, IV dan V
Mengajukan surat permohonan dan melampirkan :

  • Daftar isian permohonan Produk Pengguna Tanda SNI dan lampiran yang dipersyaratkan ;
  • Sertifikat Sistem Mutu dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang terakreditasi ;
  • Sertifikat hasil uji atas contoh produk yang masih berlaku beserta label contoh uji dan berita acara pengambilan
  • contoh atau Sertifikat Inspeksi Teknis.

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku

Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dikeluarkan dalam waktu
14 hari kerja setelah ketentuan dan persyaratan kelengkapan SNI
dipenuhi. Sertifikat ini berlaku selama perusahaan yang bersangkutan
memenuhi ketentuan SNI.

Biaya Pengurusan

Biaya yang diperlukan untuk memperoleh Sertifikat ini adalah
berdasarkan ketentuan Laboratorium Penguji, Lembaga Assesment/
Lembaga Inspeksi Teknis yang bersangkutan.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

Kepala Pusat Standardisasi dan Akreditasi.

Hubungi Tim Info Jasa :

Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan@infojasa.co.id
Website: www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Wajib SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan
Next post Tanda Daftar Industri (TDI)