Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI

Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI

Persyaratan Permohonan SPPT SNI

Dokumen Permohonan SPPT SNI (Baru/Sertifikasi Ulang) :

(Yang dimaksud dengan Permohonan SPPT SNI Baru adalah permohonan yang diajukan oleh Produsen Pemohon untuk produknya yang belum memiliki SPPT SNI.)

  1. Surat Permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (sesuai Contoh Surat Permohonan SPPT SNI, LSPro-Pustan/DP-02).
  2. Persyaratan Administrasi:

2.1. Daftar Isian Permohonan (LSPro-Pustan/STD-02).

2.2. Akte Perusahaan dan perubahannya bila ada.

2.3. Izin Usaha Industri yang sesuai lokasi, ruang lingkup dan masih berlaku.

2.4. NPWP (bagi pemohon dalam negeri dan importir)

2.5. a. Sertifikat Merek/Surat Pendaftaran Merek dari Ditjen HAKI (kecuali untuk produk antara dan produk dalam bentuk bulk). Kelas produk dalam sertifikat merek dagang/surat perdaftaran merek dagang harus sesuai dengan produk yang dimohonkan SPPT SNI-nya.

2.5.b. Untuk hak pemegang merek yang tidak dimiliki oleh perusahaan pemohon SPPT SNI tetapi dimiliki oleh perusahaan/perorangan lain harus menyertakan surat pelimpahan merek atau surat perjanjian kerjasama dari pemilik merek ke perusahaan pemohon SPPT SNI.

2.5.c. Untuk pemaklon/importir menyertakan surat penunjukan sebagai importir.

2.6. Alur Proses Produksi.

2.7. Ilustrasi dan Cara Pembubuhan Tanda SNI (sesuai dengan LSPro-Pustan/P-20).

2.8. Struktur Organisasi Perusahaan.

2.9. Daftar Peralatan Inspeksi/Pengujian (LSPro-Pustan/STD-03).

2.10. Perjanjian Penggunaan SPPT SNI (LSPro-Pustan/STD-107)

Dokumen Permohonan SPPT SNI (Baru/Sertifikasi Ulang) :

(Yang dimaksud dengan Permohonan SPPT SNI Baru adalah permohonan yang diajukan oleh Produsen Pemohon untuk produknya yang belum memiliki SPPT SNI.)
1. Surat Permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI
2. Persyaratan Administrasi:
2.1. Daftar Isian Permohonan
2.2. Akte Perusahaan dan perubahannya bila ada.
2.3. Izin Usaha Industri yang sesuai lokasi, ruang lingkup dan masih berlaku.
2.4. NPWP (bagi pemohon dalam negeri dan importir)
2.5. Sertifikat Merek/Surat Pendaftaran Merek dari Ditjen HAKI (kecuali untuk produk antara dan produk dalam bentuk bulk). Kelas produk dalam sertifikat merek dagang/surat perdaftaran merek dagang harus sesuai dengan produk yang dimohonkan SPPT SNI-nya. Untuk hak pemegang merek yang tidak dimiliki oleh perusahaan pemohon SPPT SNI tetapi dimiliki oleh perusahaan/perorangan lain harus menyertakan surat pelimpahan merek atau surat perjanjian kerjasama Untuk pemaklon/importir menyertakan surat penunjukan sebagai importir.
2.6. Alur Proses Produksi.
2.7. Ilustrasi dan Cara Pembubuhan Tanda SNI
2.8. Struktur Organisasi Perusahaan.
2.9. Daftar Peralatan Inspeksi/Pengujian
2.10. Perjanjian Penggunaan SPPT SNI
3.0. Persyaratan Sistem Manajemen Mutu:
3.1. Pedoman Mutu
3.2. Daftar Dokumentasi Sistem Manajemen Mutu (Daftar seluruh Prosedur, Instruksi Kerja dan Formulir untuk sistem manajemen mutu perusahaan)
3.3. Kopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu atau
Pernyataan Kesesuaian bila :
a. Pedoman BSN No. 10 Tahun 1999
b. Menerapkan ISO 9001:2000 tanpa sertifikat
c. Sertifikat ISO 9001:2000 tanpa Logo KAN
4.0. Persyaratan Khusus
4.1. SIPA atau yang setara lainnya atau Surat keterangan Kerjasama Perusahaan Pemohon SPPT SNI dengan Perusahaan pemegang SIPA untuk air baku.
4.2. Sertifikat Hasil Uji Air Baku terhadap Permenkes Nomor 416/Menkes/PER/IX/1996 (untuk AMDK).
4.3. Kopi laporan atau sertifikat kalibrasi peralatan inspeksi/pengujian (untuk AMDK).
4.4. Khusus untuk produk SIR disertai dengan Tanda Pengenal Produsen (TPP).

Hubungi Tim Info Jasa :

Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan@infojasa.co.id
Website: www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Izin Usaha Industri (IUI)
Next post Nomor Registrasi Produk (NRP)