Permohonan Hak Cipta
Syarat Pendaftaran Hak Cipta
- Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga)
- Pemohon wajib melampirkan:
- surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
- contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut
- Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang sudah dijilid dengan edisi terbaik
- Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya
- program komputer: 2 (dua) buah disket/cd disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut
- CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya
- alat peraga : 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya
- lagu : 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair
- drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya
- tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya
- pewayangan : 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya
- pantonim : 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya
- karya pertunjukan : 2 (dua) buah rekamannya
- karya siaran : 2 (dua) buah rekamannya
- seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto
- seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase : masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto
- arsitektur : 1 (satu) buah gambar arsitektur
- peta: 1 (satu) buah
- fotografi: 10 (sepuluh) lembar
- sinematografi : 2 (dua) buah rekamannya
- terjemahan : 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta
- tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah
- salinan resmi serta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum
- Foto kopi kartu tanda penduduk; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan.
- Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan pemegang hak cipta nya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.
Sumber: Dirjen HKI / Hak Kekayaan Intelektual.
Peraturan dengan Izin Permohonan Hak Cipta adalah:
Pasal 67 dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Hubungi Tim Info Jasa :
Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id
Kami Juga Melayani Jasa :
- Permohonan Paten
- Permohonan Pendaftaran Paten
- Permohonan Perubahan Paten
- Permohonan Design Industri
- Pendaftaran Hak Cipta
- Pemeliharaan Paten
- Penelusuran paten atau invensi (penemuan alat/mesin/proses),
- Permohonan Merek
- Permohonan Pendaftaran Merek Terdaftar
- Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
- Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
- Permohonan Petikan Merek Terdaftar
- Permohonan Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek