Pendaftaran Hak Cipta

Permohonan Hak Cipta

Permohonan Hak Cipta

infojasa

Syarat Pendaftaran Hak Cipta

  1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga)
  2. Pemohon wajib melampirkan:
    • surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
    • contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut
      • Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang sudah dijilid dengan edisi terbaik
      • Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya
      • program komputer: 2 (dua) buah disket/cd disertai buku petunjuk pengoperasian dari  program komputer tersebut
      • CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya
      • alat peraga : 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya
      • lagu : 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair
      • drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya
      • tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya
      • pewayangan : 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya
      • pantonim : 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya
      • karya pertunjukan : 2 (dua) buah rekamannya
      • karya siaran  :  2 (dua) buah rekamannya
      • seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto
      • seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase : masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto
      • arsitektur : 1 (satu) buah gambar arsitektur
      • peta: 1 (satu) buah
      • fotografi: 10 (sepuluh) lembar
      • sinematografi  : 2 (dua) buah rekamannya
      • terjemahan : 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta
      • tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah
    • salinan resmi serta pendirian badan hukum atau fotokopinya  yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum
    • Foto kopi kartu tanda penduduk; dan
    • bukti pembayaran biaya permohonan.
  3. Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan pemegang hak cipta nya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.

Sumber: Dirjen HKI / Hak Kekayaan Intelektual.

Peraturan dengan Izin Permohonan Hak Cipta adalah:

Pasal 67 dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Hubungi Tim Info Jasa :

Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id

Kami Juga Melayani Jasa :

  1. Permohonan Paten
  2. Permohonan Merek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pendaftaran Paten Previous post Paten
Next post Prosedur Permohonan SPPT SNI