Apa yang dimaksud dengan Merek?
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Apa fungsi Pemakaian Merek?
Pemakaian Merek berfungsi sebagai:
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
- Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
- Jaminan atas mutu barangnya;
- Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Apa Fungsi Pendaftaran Merek?
Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:
- Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
- Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
- Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Merek Bagaimana yang Tidak Dapat Didaftarkan?
- bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
- merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum
Apakah yang Menyebabkan Permohonan Merek Ditolak
Permohonan pendaftaran Merek ditolak apabila Merek tersebut:
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
- merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
- merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Berapa Lama Perlindungan Hukum Merek Terdaftar?
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Note : Sumber informasi diperoleh dari website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
https://dgip.go.id/
Simak artikel lainnya terkait dengan Merek:
- Pengertian Merek dan Dasar Hukum:
- Merek
- Merek Dagang
- Merek Jasa
- Merek Kolektif
- Fungsi Merek
- Fungsi Pendaftaran Merek
- Permohon Merek
- Lisensi Merek
- Dasar Perlindungan Merek
- Pengalihan Merek
- Lingkup Merek
- Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
- Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
- Penghapusan Merek Terdaftar
- Pembatalan Merek Terdaftar
- Pihak yang berwenang menangani penghapusan dan pembatalan merek terdaftar
- Jangka waktu perlindungan Merek
- Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
- Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
- Pelanggaran dan sangsi
- Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
- Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas
- Sifat dari delik perbuatan pidana bidang merek
- Prosedur pengajuan permohonan
- Permohonan Pendaftaran Merek
- Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
- Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
- Permohonan Petikan Merek Terdaftar
- Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek
- Layanan Lainnya:
- permohonan-pendaftaran-merek
- permohonan-pembatalan-merek
- permohonan-perpanjangan-merek
- permohonan-perubahan-merek
- permohonan-keberatan-pendaftaran-merek
- permohonan-petikan-merek
- permohonan-penghapusan-merek
- permohonan-pengalihan-merek
- https://www.infojasa.co.id/merek/sertifikat-merek/
- https://www.infojasa.co.id/merek/pengertian-merek/
- https://www.infojasa.co.id/merek/pendaftaran-merek/
- https://www.infojasa.co.id/merek/permohonan-merek/
- https://www.infojasa.co.id/merek/prosedur-pendaftaran-merek/
- https://www.infojasa.co.id/merek/lingkup-merek/
- https://www.infojasa.co.id/merek/biaya-merek/
- https://www.infojasa.co.id/info-jasa/permohonan-hak-cipta/
- https://www.infojasa.co.id/hak-kekayaan-intelektual/merek/
Peraturan dengan Izin Merek adalah:
Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Hubungi Tim Info Jasa :
Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id