Perhatikan Label Pangan Olahan Sebelum Konsumsi
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 mengenai Label Pangan Olahan, Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyajian Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang diproduksi oleh UMKM, dan Peraturan BPOM No 22 Tahun 2019 tentang Pelabelan Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan, Label Pangan Olahan merujuk pada setiap informasi mengenai Pangan Olahan yang berupa gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lainnya yang terdapat pada Pangan Olahan, baik itu dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau menjadi bagian dari Kemasan Pangan.
Label Pangan Olahan minimal harus mencakup informasi terkait:
- nama produk;
- daftar bahan yang digunakan;
- berat bersih atau isi bersih;
- nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
- Keterangan Tentang Halal;
- tanggal dan kode produksi;
- keterangan kedaluwarsa;
- nomor izin edar; dan
Perhatikan Nama Produk
Nama produk terdiri dari nama jenis Pangan Olahan dan nama dagang. Nama dagang tidak dapat digunakan jika mengandung unsur sebagai berikut:
- Melanggar aturan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, budaya, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- Tidak memiliki ciri khas yang membedakannya;
- Sudah menjadi bagian umum;
- Menggunakan nama umum atau generik terkait Pangan Olahan yang bersangkutan;
- Menerapkan kata sifat yang dapat mempengaruhi penafsiran terhadap Pangan Olahan, baik secara langsung maupun tidak langsung;
- Memakai kata terkait aspek keamanan pangan, gizi, dan/atau kesehatan; dan/atau
- Menggunakan nama dagang yang sudah memiliki sertifikat merek untuk Pangan Olahan sejenis atas nama orang dan/atau badan usaha lain.
Perhatikan Daftar Bahan yang digunakan
Bahan yang digunakan termasuk bahan baku, Bahan Tambahan Pangan (BTP), dan bahan penolong
Pangan Olahan yang diproduksi dengan menggunakan lebih dari satu bahan Pangan harus mencantumkan persentase kandungan bahan untuk bahan baku utama dalam daftar bahan yang digunakan. Selain itu, Pictorial representation (gambar) buah, daging, ikan, atau bahan Pangan lainnya hanya dapat disertakan jika Pangan Olahan tersebut mengandung Bahan Baku tersebut, bukan sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP).
Perhatikan Berat Bersih atau Isi Bersih
Penyajian satuan berat bersih atau isi bersih melibatkan:
- Padat: Satuan yang digunakan untuk bahan padat adalah miligram (mg), gram (g), kilogram (kg).
- Cair: Satuan yang digunakan untuk bahan cair mencakup mililiter (ml atau mL) dan liter (l atau L).
- Semi Padat: Bahan semi padat menggunakan satuan miligram (mg), gram (g), kilogram (kg), mililiter (ml atau mL), liter (l atau L). (sinonim):
- Padat: Penggunaan satuan untuk bahan padat termasuk miligram (mg), gram (g), dan kilogram (kg).
- Cair: Dalam hal bahan cair, satuan yang diterapkan melibatkan mililiter (ml atau mL) dan liter (l atau L).
- Semi Padat: Penggunaan satuan untuk bahan semi padat mencakup miligram (mg), gram (g), kilogram (kg), mililiter (ml atau mL), dan liter (l atau L).
Perhatikan nama dan alamat pihak yang memproduksi
Pihak yang terlibat dalam kegiatan produksi, impor, pemberian kontrak, penerimaan kontrak, dan/atau pemberian lisensi Pangan Olahan diwajibkan mencantumkan rincian nama dan alamat. Pencantuman alamat minimal melibatkan nama kota, kode pos, dan Indonesia.
Perhatikan Keterangan Halal
Para pengusaha yang memproduksi atau mengimpor Pangan Olahan yang akan dijual secara eceran di wilayah Indonesia harus mencantumkan informasi mengenai kehalalan produk setelah mereka memperoleh sertifikat halal.
Hayo sobat infojasa apakah produk yang kalian konsumsi sudah halal?
Perhatikan Tanggal dan Kode Produksi
Informasi mengenai tanggal dan kode produksi harus disertakan pada label produk dan ditempatkan pada lokasi yang mudah terlihat dan dibaca. Tanggal dan kode produksi minimal harus mencakup informasi tentang sejarah produksi Pangan pada kondisi dan waktu tertentu, yang dapat berupa nomor lot (batch) dan/atau waktu produksi.
Perhatikan Keterangan Kedaluwarsa
Batas akhir mutu suatu Pangan yang dijamin, selama disimpan sesuai dengan petunjuk produsen, dinyatakan dalam keterangan kedaluwarsa yang mencakup tanggal, bulan, dan tahun. Keterangan kedaluwarsa ini sebelumnya ditandai dengan frase “Baik digunakan sebelum”. Pengecualian dari persyaratan pencantuman keterangan kedaluwarsa melibatkan minuman dengan kandungan alkohol setidaknya 7% (tujuh persen), roti dan kue yang memiliki masa simpan kurang dari atau sama dengan 24 (dua puluh empat) jam, dan cuka.
Perhatikan Nomor Izin Edar Asli atau Palsu
Penyertakan Nomor Izin Edar Pangan Olahan produk domestik wajib dimulai dengan frasa “BPOM RI MD” disusul oleh serangkaian digit angka. Demikian pula, pencantuman Nomor Izin Edar Pangan Olahan produk impor harus dimulai dengan frase “BPOM RI ML” diikuti oleh serangkaian digit angka. Jika Pangan Olahan berasal dari industri rumah tangga, Label harus mencantumkan tulisan “P-IRT”