NIB – Pengertian, Syarat dan Cara Membuatnya

Pengertian NIB, Syarat dan Cara Membuatnya

NIB adalah kepanjangan dari Nomor Induk Berusaha sebagai identitas pelaku usaha. NIB sebagai identitas untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. NIB bukan hanya sekedar bukti registrasi atau pendaftaran kegiatan usaha oleh para pelaku usaha atau bukan hanya sekedar identitas pelaku usaha tapi berfungsi sebagai akses Kepabeanan, Angka Pengenalan Impor (API) dan juga sebaga Tanda Daftar Perusahaan (TDP), selain itu juga kalau anda punya NIB maka dalam pengurusan hal – hal yang bersifat administratif akan lebih mudah karena nanti apabila anda ingin mengurus hal hal seperti perpajakan, perbankan maka dibutuhkannya NIB. Apalagi jika kita sudah ada NIB maka akan membuka peluang untuk bekerja sama dengan instansi pemerintah BUMN maupun perusahaan swasta.


NIB ini diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran di laman https://oss.go.id/
Berikut adalah manfaat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah :

  1. Mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR)
    Bagi pengusaha UMKM yang sudah memiliki NIB, akan mendapatkan kemudahan dalam aspek pendanaan. Salah satunya dengan bunga dengan suku rendah KUR yang diimplementasikan dengan subsidi pemerintah, sehingga bunga yang dibebankan kepada pengguna hanya 3% saja.
  2. Memperoleh pelatihan
    Pendaftaran UMKM untuk memperoleh NIB sendiri membuat usaha akan tercatat di pemerintah pusat sehingga akan mempermudah dinas-dinas terkait untuk memberikan pelatihan dan pembinaan mengenai keterampilan usaha sesuai domisili.
  3. Usaha mendapatkan legalitas
    Dengan memiliki NIB, usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif.
  4. Tepat sasaran dalam memperoleh program pemerintah
    Dengan data UMKM yang telah tercatat secara administratif , pemerintah dapat dengan mudah memberikan program-program yang membantu UMKM dengan tepat sasaran sesuai kebutuhan.
  5. Kemudahan memasuki komunitas resmi
    NIB juga memberikan kemudahan dalam akses bergabung dalam komunitas-komunitas resmi yang terkait dengan usaha UMKM yang dimiliki.

Untuk membuat NIB Perorangan
Berikut Syaratnya:

  1. Scan/Fotocopy NPWP Pribadi
  2. Scan/Fotocopy KTP

Untuk Membuat NIB Perusahaan
Berikut Syaratnya:

  1. Akta Pendirian
  2. Scan/Fotocopi NPWP Perusahaan
  3. Scan/Fotocopi NPWP Pendiri
  4. Scan/Fotokopi KTP Pendiri Perusahaan
  5. Domisili Usaha
  6. SK Kemenkumham

Step by step membuat NIB Nomor Induk Berusaha:
• Akses Sistem OSS:
Kunjungi situs web resmi OSS (https://oss.go.id/).
• Pendaftaran Akun:
Jika Anda belum memiliki akun, lakukan pendaftaran akun di situs OSS. Ikuti langkah-langkah pendaftaran yang disediakan.
• Masuk ke Akun OSS:
Setelah mendaftar, masuk ke akun OSS menggunakan kredensial yang telah Anda buat.
• Pilih Jenis Pendaftaran:
Pilih jenis pendaftaran yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda, misalnya, “Pendirian Perusahaan.”
• Lengkapi Formulir Pendaftaran:
Isi formulir pendaftaran yang disediakan dalam sistem OSS. Informasi yang diperlukan termasuk data perusahaan, data pemegang saham, dan dokumen-dokumen pendukung.
• Unggah Dokumen-dokumen Pendukung:
Unggah dokumen-dokumen seperti akta pendirian perusahaan, surat keterangan domisili, dan dokumen lain yang diminta.
• Pembayaran:
Lakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk yang diberikan dalam sistem OSS. Pastikan Anda telah membaca dan memahami rincian biaya yang diperlukan.
• Verifikasi:
Dokumen-dokumen yang Anda unggah akan diverifikasi oleh petugas OSS. Pastikan untuk memonitor status pendaftaran Anda dan memenuhi persyaratan yang diminta selama proses verifikasi.
• Pengambilan NIB:
Jika proses verifikasi berhasil, Anda akan diberikan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB dapat diunduh dari sistem OSS.
• Aktivasi NIB:
Aktivasi NIB untuk memastikan bahwa NIB yang Anda terima benar-benar sah dan dapat digunakan dalam aktivitas bisnis.

www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Badan Standarisasi Nasional - Standar Nasional Indonesia Previous post Daftar Wajib SNI
Manfaat ISO 50001 Sistem Manajemen Energi Next post Manfaat ISO 50001 Yang Besar Bagi Perusahaan