Indikator Geografis, Suatu Tanda Bagi Produk Asli Daerah!

Indikator Geografis, Suatu Tanda Bagi Produk Asli Daerah!

“Indikator Geografis adalah Identitas asal produk dan/atau barang tertentu yang mampu memberikan reputasi serta kualitas baik bagi daerah asalnya”

Definisi Indikator Geografis

Indikator Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk, karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Selanjutnya, mengutip informasi dari situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), tanda yang digunakan sebagai indikasi geografis mungkin berupa etiket atau label yang ditempelkan pada barang yang diproduksi.

Selain itu, tanda yang dimaksud juga bisa berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Sementara itu, Hak atas indikasi geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak indikasi geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar pemberian perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih terjaga.

Kedua pengertian tersebut dicantumkan dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

Pihak Yang dapat Mengajukan Permohonan atas Hak Indikasi Geografis.

Kepada Menteri Hukum dan HAM untuk barang dengan ciri khas geografis tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (3) UU 20/2016:

  1. Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:
  • Sumber daya alam
  • Barang kerajinan tangan; atau
  • Hasil industri.

2. Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Faktor Penentu

Beberapa faktor memengaruhi kualitas dan karakteristik yang membedakan produk tersebut dari produk-produk lainnya.

  1. Faktor alam daerah
  2. Faktor Manusia
  3. Kombinasi dari kedua factor tersebut

Berdasarkan faktor-faktor tersebut, produk dan/atau barang yang dihasilkan dapat memiliki nilai jual, serta memberikan reputasi dan kualitas akan daerah tertentu.

Karakteristik Indikasi Geografis yang tidak dapat didaftarkan

Berikut merupakan karakteristik indikasi geografis yang tidak dapat didaftar, yaitu meliputi (Pasal 56 ayat (1) UU 20/2016):

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum
  2. menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, proses pembuatan barang, dan atau kegunaannya
  3. merupakan nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis.

Syarat Pengajuan Pendaftaran Indikasi Geografis

Secara garis besar, pendaftaran indikasi geografis harus menyiapkan beberapa syarat sebagaimana dikutip dari laman resmi DJKI, di antaranya adalah:

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran kepada DJKI dengan menggunakan formulir yang telah disediakan dalam rangkap 3 dan diketik dalam bahasa Indonesia.
  2. Surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa
  3. Bukti pembayaran biaya
  4. Dokumen deskripsi yang terdiri atas:
  • Nama indikasi geografis diminta untuk didaftarkan.
  • Nama produk yang diminta perlindungan indikasi geografis.
  • Penjelasan mengenai Karateristij dan kualitas yang membedakan produk tertentu dari produk lain dalam kategori yang sama, serta menjelaskan hubungannya dengan daerah tempat produk tersebut diproduksi.
  • Penjelasan tentang batas -batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis
  • Penjelasan mengenai latar belakang dan warisan budaya yang terkait dengan penggunaan indikasi geografis untuk mengidentifikasi produk yang diproduksi di wilayah tersebut, termasuk pengakuan dari komunitas terkait terhadap indikasi geografis tersebut.
  • uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan
  • label yang digunakan pada barang dan memuat Indikasi-geografis.

Contoh Indikasi Geografis

Berikut beberapa contoh Indikator Geografis di Indonesia

  • Kopi Arabika Gayo (Aceh Tengah)
  • Madu Sumbawa (Sumbawa Barat)
  • Kopi Robusta Pejang LebonG Bengkulu ( Bengkulu)
  • Sarung batik Pekalongan (Pekalongan)
  • Garam Kusamba Bali (Bali)
  • Dan lain-lain

Kesimpulan

tercapainya perlindungan hukum eksklusif terhadap identitas asal suatu produk yang memiliki karakteristik khusus karena faktor geografis. Dengan mendaftarkan Indikasi Geografis, pemegang hak mendapatkan hak eksklusif atas penggunaan nama atau label yang terkait dengan produk tersebut, sehingga mencegah penyalahgunaan dan menjaga keaslian serta reputasi produk. Pendaftaran ini juga dapat mendukung pembangunan ekonomi di daerah terkait dengan meningkatkan nilai tambah produk lokal dan mendukung pemasaran yang lebih baik. Kesimpulan lainnya termasuk pelestarian warisan budaya dan tradisi yang terkait dengan produksi produk tersebut di wilayah asalnya.

Berencana untuk mengajukan permohonan pendaftaran indikasi geografis terhadap produk suatu daerah, tetapi masih belum memahami terkait prosedurnya?

Konsultasi kan kepada infojasa, kamai berpengalaman dalam menangani urusan Kekayaan Intelektual. Silakan hubungi kami www.infojasa.co.id untuk informasi lebih lanjut.

www.infojasa.co.id

Author : Aas Hasanah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Perhatikan Label Pangan Olahan Sebelum Konsumsi
Next post Kriteria SJPH ke-5