Bagaimana Cara Pendaftaran Merek Untuk UMKM
Pendahuluan
Mendaftarkan merek adalah hal penting yang tidak boleh dilewatkan dan harus segera dilakukan oleh UMKM ketika menjalankan bisnisnya. Hal ini karena merek menganut asas first to file, di mana seseorang yang melakukan permohonan lebih dahulu dan permohonannya diterima akan memperoleh hak atas merek yang didaftarkan tersebut. Jadi, siapa yang lebih cepat mendaftar dan memperoleh sertifikat merek, maka dialah yang akan memperoleh perlindungan hukum.
Berikut Tahapan – Tahapan untuk mendaftarkan merek UMKM:
1.Pengecekan Merek
Meskipun pengecekan merek tidak wajib dilakukan, hal ini sebaiknya tidak dilewatkan UMKM sebelum melakukan pendaftaran merek. Proses cek merek ini dilakukan untuk:
- Mengetahui apakah merek yang dimiliki UMKM dapat didaftarkan atau tidak.
- Pengecekan juga dilakukan dengan tujuan menghindari penolakan saat melakukan permohonan pendaftaran maupun gugatan yang diajukan pihak lainkarena adanya kemiripan atas merek dagang yang telah didaftarkan.
- Alasan lain mengapa UMKM perlu melakukan pengecekan merek adalah karena panjangnya dan lamanya proses dari pendaftaran merek. Daripada UMKM telah melakukan pendaftaran, tetapi nyatanya merek yang dimiliki melanggar ketentuan merek atau tidak bisa didaftar.
2. Permohonan Pendaftaran Merek
UMKM harus melakukan permohonan pendaftaran merek kepada menteri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM secara elektronik atau nonelektronik dengan datang langsung ke DJKI. Permohonan ini dapat diajukan oleh pemohon atau kuasanya.
Dengan Melengkapi Data sebagai berikut:
- Nama
- Alamat
- Email, dan
- Nomor Handphone
3. Persyaratan Pendaftaran Merek
Apabila permohonan dilakukan melalui kuasa, jangan lupa untuk membuat surat kuasa serta melampirkannya ya. Selain surat kuasa, pelaku usaha juga harus melampirkan dokumen lain yang terdiri dari :
- Identitas Pemohon (KTP jika diajukan perorangan, salinan Akta, SK pendirian badan usaha, KTP Direktur Utama apabila diajukan atas nama badan usaha).
- Etiket/Label Merek.
- Surat kuasa jika permohonan diwakilkan.
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) dan Surat Pernyataan UMK Bermaterai (khusus pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil).
- Bukti yang menunjukkan nama negara serta tanggal permintaan merek yang pertama kali didaftarkan dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
4. Pengisian Form Pendaftaran
Setelah menyiapkan dokumen maka anda harus melakukan registrasi dengan mengisi formulir pendaftaran dihalaman Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. Anda perlu memesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis kelas dan pilihan kelas.
5. Pembayaran/Invoice
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan akan menerima tanggal penerimaan. Dalam waktu 15 hari setelah tanggal penerimaan akan dilakukan pemeriksaan formalitas. Jika data yang di masukan benar, maka anda akan mendapatkan invoice yang dikirimkan melalui email. Ada baiknya melakukan pengecekan email kontak masuk, folder spam atau junk email jika anda belum mendapati adanya email invoice. Lanjutkan pada tahapan pembayaran yang bisa dilakukan melalui transfer ATM/e-banking/mobile-banking/setor tunai baik melalui rekening IPINDO di bank BCA maupun BRI.
Jika sudah lengkap maka pengumuman permohonan dalam berita resmi merek akan dilakukan selama 2 bulan. Selama jangka waktu tersebut, setiap pihak dapat mengajukan keberatan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang berdasarkan peraturan tidak dapat didaftar atau harus ditolak.
Menurut Permenkumham No. 12 Tahun 2021, pemeriksaan substantif berlangsung paling lama 30 hari. Dalam pemeriksaan substantif akan diputuskan apakah permohonan merek dapat didaftar atau tidak. Jika bisa, DJKI akan mendaftarkan merek tersebut dan memberitahukan pendaftaran merek kepada pemohon atau kuasanya. Setelah didaftarkan, sertifikat merek akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon atau kuasanya. DJKI juga akan melakukan pengumuman pendaftaran merek dalam berita resmi merek.
Haruskah Mendaftarkan merek atas nama pribadi atau perusahaan?
Pendaftaran merek sebenarnya dapat dilakukan baik atas nama pribadi maupun atas nama perusahaan. Namun bila anda mendaftarkan merek atas nama pribadi maka merek akan menjadi asset pribadi. Sedangkan bila merek didaftarkan atas nama perusahaan, maka merek akan menjadi urusan dan tanggung jawab perusahaan.
Biaya Untuk Mendaftarkan Merek
Untuk bisa mendaftarkan dan mendapatkan sertifikat merek, maka anda harus membayarkan sejumlah biaya tertentu. Untuk Ketogi UKM, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 500.000,- untuk satu jenis jelas atau jenis barang. Demikian pula nominal biaya yang harus dikeluarkan berlaku sebagai kelipatan, sejumlah merek yang akan didaftarkan.
Mengapa UMKM Harus Mendaftarkan Merek?
Ada beberapa alasan kenapa UMKM harus mendaftarkan mereknya. Yaitu:
- Hak Atas Merek
Dengan mendaftarkan merek yang dimiliki, UMKM akan memperoleh hak atas merek. Hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik merek yang terdaftar untuk periode tertentu, memungkinkan mereka untuk menggunakan merek tersebut secara sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkannya.
- Identitas UMKM
Ketika memulai usaha, merek akan berfungsi sebagai identitas dari UMKM. Apabila UMKM memiliki nama dan logo merek yang unik, maka kemungkinannya merek tersebut akan mudah dikenali dan diingat oleh masyarakat sebagai representasi dari UMKM tersebut.
- Aset UMKM
Alasan akhir mengapa UMKM seharusnya mendaftarkan mereknya adalah karena merek merupakan aset krusial bagi UMKM. Jika merek menjadi terkenal, reputasi produk atau layanan yang dijual dapat memengaruhi UMKM tersebut. Dari segi keuangan, sebagai contoh, kepopuleran merek akan menarik investor untuk menanamkan modal.
Kesimpulan
Hambatan dalam pendaftaran merek usaha pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(UMKM) yaitu kurangnya pengetahuan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) akan pentingnya sebuah merek serta tentang cara dan prosedur dalam mendaftarkan sebuah merek, mereka tidak mengetahui bahwa merek Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat di daftarkan sebagai merek jasa.
Pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merasa takut akan mahalnya biaya yang digunakan dalam melakukan pendaftaran di Hak kekayaan. Karena kebanyakan dari pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berpikiran bahwa dalam pengurusan pendaftaran Merek Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memerlukan biaya yang banyak sama halnya dengan mengurus surat-surat perizinan yang lainnya.
Dan juga merek yang digunakan oleh pengusaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tersebut sudah ada yang menggunakan sehingga merek tersebut tidak bisa di daftarkan. Padahal jika Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mendaftarkan merek dagangnya maka mereka akan merasa lebih aman dan tidak takut apabila merek tersebut di gunakan oleh orang lain karena bentuk perlindungan hukumnya tertuang di dalam Undang- undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
Author : Aas Hasanah