Apakah Izin BPOM Butuh Daftar Merek Dulu, Emang Bener?
“Mendaftarkan merek dagang ternyata krusial dalam proses perolehan izin BPOM, ya! Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.”
Izin BPOM merupakan persetujuan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia. Tujuan izin ini adalah untuk memastikan bahwa suatu produk aman, layak dikonsumsi atau digunakan, dan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (Peraturan BPOM 12/2016), setiap pangan olahan, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, wajib memiliki izin edar. Dengan demikian, pendaftaran merek dagang menjadi langkah penting dalam proses ini.
Ketika suatu produk obat atau makanan telah memperoleh izin edar dari BPOM, hal itu menandakan bahwa produk tersebut telah melalui uji coba dan terbukti aman untuk dikonsumsi atau digunakan. Hal ini tentu meningkatkan kepercayaan masyarakat atau calon konsumen terhadap kualitas produk tersebut.
Apa Keterkaitannya dengan Pendaftaran Merek?
Menurut Pasal 1 angka 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), merek dagang adalah merek yang dipakai pada barang yang diperdagangkan oleh perseorangan, beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum untuk membedakannya dari barang sejenis lainnya. Salah satu persyaratan untuk mendaftarkan merek dagang adalah tidak melanggar Pasal 20 UU MIG, yang menegaskan bahwa merek dagang tidak boleh memiliki unsur yang menyesatkan atau mengandung informasi palsu tentang produk atau jasa yang ingin didaftarkan mereknya, seperti asal-usul, kualitas, ukuran, dan tujuan penggunaannya.
Dalam konteks ini, BPOM sebagai lembaga pengawas obat dan makanan di Indonesia bertanggung jawab memastikan bahwa produk yang dijual di Indonesia aman dan berkualitas. Oleh karena itu, pendaftaran merek dagang dianggap sebagai langkah untuk memastikan bahwa produk memenuhi persyaratan kelayakan dan dapat dijual secara legal di Indonesia. Setelah sukses didaftarkan, merek tersebut dianggap telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku untuk merek dagang.
Baca Juga: Bingung mau daftarin merek? Yuk cek artikel Cara Pendaftaran Merek…
Apakah Diperlukan Merek Dagang untuk Pendaftaran BPOM?
Pendaftaran merek dagang tidak wajib dilakukan sebelum mendaftarkan produk ke BPOM. Namun, dalam proses pendaftaran BPOM, pemohon diharuskan menyertakan rancangan label sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan (PP 69/1999).
- Rancangan label ini harus mencakup: Nama produk yang terdiri atas nama jenis Pangan Olahan dan nama dagang;
- Daftar bahan yang digunakan;
- Berat bersih atau isi bersih;
- Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
- Keterangan halal jika diperlukan;
- Tanggaldan kode produksi;
- Informasi kedaluwarsa;
- Nomor izin edar;
- serta Asal usul bahan Pangan tertentu.
Umumnya, nama dagang yang tercantum dalam rancangan label juga berfungsi sebagai merek dagang untuk suatu produk. Bagi pelaku usaha, mengajukan pendaftaran merek sebelum mengurus izin BPOM memberikan keuntungan tersendiri. Dengan nama dagang yang sudah terdaftar sebagai merek dagang, pelaku usaha merasa lebih aman, menghindari potensi gangguan dalam jalannya bisnis. Situasinya berbeda jika nama dagang dalam rancangan label BPOM masih dalam proses pendaftaran atau bahkan belum didaftarkan. Risiko permohonan merek ditolak atau digunakan oleh pihak lain dapat menghantui pelaku usaha.
Jika izin BPOM sudah diterbitkan tetapi nama dagang yang sedang dalam proses pendaftaran merek ternyata ditolak atau digunakan oleh pihak lain, hal ini bisa memaksa pelaku usaha untuk mengganti label yang sudah disetujui oleh BPOM.
Penggunaan Merek Dagang dalam Label Pangan
Sebagai catatan, menurut informasi yang terdapat di situs resmi POM, penggunaan nama dagang dilarang jika nama tersebut mengandung unsur-unsur berikut:
- Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, budaya, kesusilaan, dan/atau ketertiban umum;
- Tidak memiliki daya pembeda;
- Telah menjadi milik umum;
- Melibatkan nama jenis atau nama umum/generik terkait Pangan Olahan yang bersangkutan;
- Menggunakan kata sifat yang secara langsung atau tidak langsung dapat memengaruhi penafsiran terhadap Pangan Olahan;
- Menyusun kata yang terkait aspek keamanan pangan, gizi, dan/atau kesehatan; dan/atau
- Menggunakan nama dagang yang telah mempunyai sertifikat merek untuk Pangan Olahan sejenis atas nama orang dan/atau badan usaha lain.
Meskipun tidak ada kewajiban untuk terdaftar di DJKI saat mengajukan izin BPOM, tetapi risiko penolakan tetap ada jika nama dagang mengandung unsur-unsur yang tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, perusahaan harus mempersiapkan rancangan label baru yang mematuhi ketentuan. Namun, proses ini memerlukan waktu dan dapat menghambat kelancaran bisnis.
Kesimpulan
Bagi para pengusaha di industri pengolahan makanan di Indonesia, seringkali ada kebingungan terkait aturan dan persyaratan yang rumit ketika hendak memasarkan produk mereka.
Salah satu tahap yang harus dilewati adalah memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Bingung mau daftarin Produk ke Izin Edar? Yuk cek artikel Cara Pendaftaran Izin Edar BPOM…
Namun, penting untuk dicatat bahwa peraturan BPOM tidak mengharuskan mendaftarkan merek dagang di DJKI sebelum mengajukan izin edar. Ini berarti secara hukum, Anda dapat mengajukan izin BPOM tanpa harus mendaftarkan merek dagang terlebih dahulu.