Apa Perbedaan Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merek

Apa Perbedaan Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merek

Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.

Hal inilah yang membedakan kekayaan intelektual dengan kekayaan yang lain yang dapat dimiliki manusia tetapi tidak dihasilkan oleh kecerdasan manusia seperti air dan tanah yang ada di bumi merupakan ciptaan Tuhan yang bisa dimiliki tetapi bukan karya manusia.

Di dalam dunia bisnis atau usaha, HAKI merupakan hal penting yang harus diberi perhatian lebih oleh para pengusaha. Hal ini karena sedikit saja pengusaha lengah tentang keberadaan HAKI maka produk ataupun hal yang diciptakan oleh usahanya dapat direbut ataupun diakui oleh pihak lain. Maka dari itu penting untuk memiliki pengetahuan dasar mengenai HAKI, khususnya Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek. Berikut Perbedaan Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merek:

Hak Cipta

Hak cipta merupakan hak eksklusif dari seorang pencipta terhadap sebuah ciptaan yang berhasil diwujudkan dalam bentuk nyata. Karena itu, hak cipta berlaku baik untuk ciptaan sudah diterbitkan maupun yang belum. Salah satu perbedaan menonjol dari hak cipta, paten dan merek adalah soal bagaimana cara mendapatkannya. 

Hak cipta secara otomatis didapatkan seseorang setelah selesai membuat ciptaanya. Sedangkan hak paten dan hak merek harus terlebih dulu didaftarkan ke negara. Jadi seorang pencipta tak perlu melakukan pendaftaran ke lembaga mana pun untuk mendapatkan hak ini. 

Meskipun demikian, soal hak cipta telah diatur dalam aturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan adanya hak cipta maka dapat ditentukan siapakah individu yang berhak mendapat keuntungan dari produk yang diciptakan. 

Terdapat 2 jenis hal dalam hak cipta, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta, serta tidak dapat dialihkan semasa pencipta masih hidup. Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.

Hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta diantaranya:

  1. Hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata.
  2. Setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan.
  3. Alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

Mengenai masa berlaku hak moral pencipta berlaku tanpa batas, sedangkan masa berlaku hak ekonomi yang dimiliki dua orang atau lebih berlaku selama masa hidup pencipta yang meninggal paling akhir dan berlangsung 70 tahun sesudahnya, bagi pemegang badan hukum berlaku selama 50 tahun.

Hak Paten

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, hak paten didefinisikan sebagai hak eksklusif inventor atau penemu atas hasil invensinya (temuannya) di bidang teknologi. Ketika mengantongi hak paten, hasil temuan seorang penemu sudah diakui. 

Untuk mendapatkan paten di Indonesia, seorang inventor wajib mengirimkan permohonan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI). Meskipun sudah mendapatkan hak paten di Indonesia, hak tersebut tidak bisa berlaku di negara lain. Saat mengajukan hak paten, pemohon harus menyediakan biaya sebesar Rp 750.000. 

Terdapat dua macam perlindungan paten, yaitu paten dan paten sederhana. Paten diberikan bagi penemuan baru dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara hak paten sederhana, merupakan bentuk pengembangan dari produk atau proses yang ada. Paten jenis ini juga dapat diterapkan dalam industri. 

Tujuan dari pemberian hak paten kepada seseorang yakni agar hasil temuan sang inventor tidak diproduksi atau diperjualbelikan oleh pihak lain. Berbeda dengan hak cipta yang berlaku seumur hidup, hak paten hanya diberikan dalam jangka waktu 20 tahun. Sedangkan durasi hak paten sederhana lebih singkat yakni 10 tahun. 

Hak Merek

Hak merek merupakan hak eksklusif yang diberikan bagi individu yang merekanya telah terdaftar dan bisa digunakan dalam kurun waktu tertentu. Setelah memiliki hak merek, sang pemilik dapat menggunakannya untuk kepentingan sendiri serta memberikan izin bagi pihak lain untuk menggunakannya.

Jika selama ini Anda masih mengira bahwa merek adalah soal nama semata, maka defenisi tersebut masih keliru. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak merek adalah sebuah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi atau 3 dimensi, suara, hologram. 

Tujuan pemberian hak merek adalah agar menghindari pihak lain yang tidak diberikan izin dapat menjual produk yang sama. Masa berlaku hak merek bisa berlaku selama 10 tahun dan kemudian bisa diperpanjang. 

Kesimpulan

Dengan demikian, kesimpulan utamanya adalah bahwa hak cipta melibatkan proteksi karya kreatif, hak paten melibatkan inovasi teknis, dan hak merek melibatkan identitas bisnis atau produk. Setiap jenis hak memiliki syarat dan prosedur yang berbeda untuk pemberian perlindungan, dan pemilik hak diharapkan untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku untuk masing-masing jenis hak tersebut.

www.infojasa.co.id

Author : Aas Hasanah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi UMKM
Next post Perbedaan Izin BPOM dan Izin PIRT dalam olahan pangan