Keuntungan Daftar Merek

4 Keuntungan Luar Biasa, Jika Sudah Daftar Merek!

4 Keuntungan Luar Biasa, Jika Sudah Daftar Merek!

“Ternyata sebagai Pelaku Usaha yang sudah melakukan daftar merek mendapatkan keuntungan khusus yang tidak didapat pihak lain lho! ”

Pendahuluan

Sebagai pengusaha pastinya paham akan pentingnya memiliki identitas merek untuk usahanya. Namun, cukup mengkhawatirkan bahwa masih banyak pengusaha yang terlambat menyadari akan fungsi merek dan belum melakukan daftar merek nya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Dengan melakukan daftar  merek, pemilik merek memperoleh keuntungan merek dan manfaat merek, berupa perlindungan hukum terhadap mereknya. Ini karena proses daftar merek  mengikuti prinsip sistem first to file, yang berarti pihak yang pertama kali mengajukan permohonan merek atau pendaftaran merek akan diakui secara hukum sebagai pemilik yang sah dan berhak atas penggunaan merek tersebut.

Selain mendapatkan perlindungan hukum, terdapat beberapa keunggulan yang membuat pengusaha disarankan untuk mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Apa saja keuntungan merek? Mari kita simak berikut ini!

  1. Usulan Keberatan Daftar Merek

Hak Menolak Pendaftaran Merek yang Mirip

Saat Anda telah daftar merek, Anda mendapatkan hak khusus untuk mengajukan keberatan jika ada pihak lain yang mencoba mendaftarkan merek yang mirip. Ketika ada permohonan merek atau pendaftaran merek baru, DJKI akan mengumumkannya secara publik selama dua bulan. Jika merek yang diajukan memiliki kemiripan dengan merek terdaftar milik Anda, Anda bisa melakukan keberatan. Dengan bukti sertifikat merek, Anda memiliki dasar yang kuat untuk mempertahankan hak eksklusif tersebut. Ini keuntungan merek yang pertama.

Saat Anda telah daftar merek, Anda mendapatkan hak khusus untuk mengajukan keberatan jika ada pihak lain yang mencoba mendaftarkan merek yang mirip. Ketika ada permohonan merek atau pendaftaran merek baru, DJKI akan mengumumkannya secara publik dalam Berita Resmi Merek yang dapat diakses secara online, selama jangka waktu 2 bulan (Pasal 14 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek)) . Selama 2 bulan itu, setiap orang dapat mengajukan persetujuan merek atas permintaan merek yang diajukan. Keberatan tersebut harus disertai alasan dan bukti bahwa merek yang dimohonkan harus ditolak berdasarkan UU Merek.

Bagaimana jika merek yang diajukan mirip dengan merek Anda? Sebagai Pemilik Merek Terdaftar, Anda memiliki dasar yang kokoh dan bukti yang memadai untuk mengajukan persetujuan. Anda dapat menyatakan bahwa merek yang diajukan memiliki kesamaan dengan merek Anda. Kemudian, Anda hanya perlu memberikan bukti berupa sertifikat merek yang telah Anda peroleh.

2. Pembatalan Merek Terdaftar sebagai Manfaat Merek

Hak Membatalkan Merek yang Telah Terdaftar

Selain hak keberatan, Anda juga memiliki hak untuk menggugat pembatalan merek yang sudah terdaftar. Ini dapat dilakukan jika ada merek lain yang melanggar atau menyerupai manfaat merek yang telah Anda daftarkan.

Tidak seperti usulan pembatalan terhadap permohonan merek, gugatan pembatalan diajukan terhadap merek yang telah resmi terdaftar. Melalui gugatan ini, Anda dapat membatalkan pendaftaran merek yang telah tercatat sebelumnya. Gugatan pembatalan dapat diajukan hingga 5 tahun setelah tanggal pendaftaran merek yang disengketakan (sesuai Pasal 77 ayat (1) UU Merek). Seperti halnya usulan keberatan, Anda perlu memberikan alasan dan bukti bahwa merek yang digugat memiliki kesamaan dengan merek Anda. Namun, perlu dicatat bahwa merek Anda harus didaftarkan lebih awal dibandingkan dengan merek yang digugat. Dengan demikian, proses pembatalan ini melindungi keunikan dan reputasi bisnis Anda di pasar. Inilah Manfaat Merek bagi pemilik merek terdaftar.

3. Menggugat Pelanggaran Merek

Hak Menggugat Pelanggar Merek

Jika ada pihak yang menggunakan fungsi merek Anda tanpa izin, sebagai Pemilik Merek Terdaftar, Anda dapat menuntut mereka melalui jalur hukum.

Pengajuan gugatan ini ditujukan kepada pihak yang menggunakan merek Anda tanpa hak atau izin (lisensi).

Hak untuk menggugat ini hanya dimiliki oleh Pemilik Merek Terdaftar dan Penerima Lisensi Merek (sesuai Pasal 83 ayat (1) UU Merek). Sebagai Pemilik Merek Terdaftar, Anda dapat menuntut ganti rugi dari pihak yang bersangkutan, sambil meminta izin untuk segala tindakan yang terkait dengan penggunaan merek Anda.

Langkah ini memungkinkan bisnis Anda untuk melindungi identitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk atau layanan Anda dari tindakan ilegal pihak lain.

4. Pidana Pelanggaran Merek

Perlindungan Pidana atas Pelanggaran Merek

Jika tindakan hukum perdata tidak cukup, sebagai Pemilik Merek Terdaftar Anda bisa melaporkan pelanggaran merek kepada pihak berwenang untuk mendapat perlindungan hukum pidana. Sesuai dengan Undang-Undang Merek, setiap pelanggaran atas merek terdaftar bisa dikenai sanksi pidana apabila Anda mengajukan laporan pengaduan. Sanksi pidana ini dirancang untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan memastikan merek Anda tetap terlindungi secara maksimal.

Namun, sanksi pidana hanya dapat diterapkan jika Anda sebagai Pemilik Merek Terdaftar mengajukan laporan pengaduan. Hal ini disebabkan karena semua pelanggaran pidana merek bersifat delik aduan (sesuai dengan Pasal 103 UU Merek).

Kesimpulan

Sekarang anda sudah mengetahui mengenai fungsi merek dan manfaat merek jika sudah melakukan pendaftaran merek, bukan? Jadi, tunggu apa lagi! Ayo, segera daftarkan merek usaha Anda sekarang! Jika masih bingung atau kesulitan menangani prosesnya, tak perlu khawatir! Percayakan kepada kami! Kami siap membantu Anda untuk menyederhanakan proses pendaftaran merek Anda. Hubungi www.infojas.co.id untuk informasi lebih lanjut.

www.infojasa.co.id

Author : Aas Hasanah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Permohonan Hak Cipta, Merek, Paten Dan Design Industri
Merek - BPOM Next post Apakah Izin BPOM Butuh Daftar Merek Dulu, Emang Bener?