4 Keuntungan Luar Biasa, Jika Sudah Daftar Merek!

4 Keuntungan Luar Biasa, Jika Sudah Daftar Merek!

“Ternyata sebagai Pemilik Merek Terdaftar, Anda mendapatkan keuntungan khusus yang tidak didapat pihak lain lho! ”

Pendahuluan

Sebagai pengusaha pastinya paham akan pentingnya memiliki identitas merek untuk usahanya. Namun, cukup mengkhawatirkan bahwa masih banyak pengusaha yang terlambat menyadari akan pentingnya mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Dengan mendaftarkan merek, pemilik merek memperoleh perlindungan hukum terhadap mereknya. Ini karena pendaftaran merek mengikuti prinsip sistem first to file, yang berarti pihak yang pertama kali mengajukan permohonan/mendaftarkan mereknya akan diakui secara hukum sebagai pemilik yang sah dan berhak atas penggunaan merek tersebut.

Selain mendapatkan perlindungan hukum, terdapat beberapa keunggulan yang membuat pengusaha disarankan untuk mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Apa saja keuntungannya? Mari kita lihat berikut ini!

USULAN KEBERATAN MEREK

Ketika terdapat permohonan pendaftaran merek masuk, maka permohonan tersebut akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek yang dapat diakses secara online, selama jangka waktu 2 bulan (Pasal 14 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek)) . Selama 2 bulan itu, setiap orang dapat mengajukan persetujuan atas permintaan merek yang diajukan. Keberatan tersebut harus disertai alasan dan bukti bahwa merek yang dimohonkan harus ditolak berdasarkan UU Merek.

Bagaimana jika merek yang diajukan mirip dengan merek Anda? Sebagai Pemilik Merek Terdaftar, Anda memiliki dasar yang kokoh dan bukti yang memadai untuk mengajukan persetujuan. Anda dapat menyatakan bahwa merek yang diajukan memiliki kesamaan dengan merek Anda. Kemudian, Anda hanya perlu memberikan bukti berupa sertifikat merek yang telah Anda peroleh.

PEMBATALAN MEREK TERDAFTAR

Tidak seperti usulan pembatalan terhadap permohonan merek, gugatan pembatalan diajukan terhadap merek yang telah resmi terdaftar. Melalui gugatan ini, Anda dapat membatalkan pendaftaran merek yang telah tercatat sebelumnya. Gugatan pembatalan dapat diajukan hingga 5 tahun setelah tanggal pendaftaran merek yang disengketakan (sesuai Pasal 77 ayat (1) UU Merek). Seperti halnya usulan keberatan, Anda perlu memberikan alasan dan bukti bahwa merek yang digugat memiliki kesamaan dengan merek Anda. Namun, perlu dicatat bahwa merek Anda harus didaftarkan lebih awal dibandingkan dengan merek yang digugat.

MENGGUGAT PELANGGAR MEREK

Pengajuan gugatan ini ditujukan kepada pihak yang menggunakan merek Anda tanpa hak atau izin (lisensi). Hak untuk menggugat ini hanya dimiliki oleh Pemilik Merek Terdaftar dan Penerima Lisensi Merek (sesuai Pasal 83 ayat (1) UU Merek). Sebagai Pemilik Merek Terdaftar, Anda dapat menuntut ganti rugi dari pihak yang bersangkutan, sambil meminta izin untuk segala tindakan yang terkait dengan penggunaan merek Anda.

PIDANA PELANGGARAN MEREK

Apabila tindakan perdata tidak mencukupi, sebagai Pemilik Merek Terdaftar, Anda juga memiliki opsi untuk meminta tindakan hukum pidana. Sanksi pidana dapat diberlakukan terhadap siapapun yang menggunakan merek Anda tanpa izin. Namun, sanksi pidana hanya dapat diterapkan jika Anda sebagai Pemilik Merek Terdaftar mengajukan laporan pengaduan. Hal ini disebabkan karena semua pelanggaran pidana merek bersifat delik aduan (sesuai dengan Pasal 103 UU Merek).

Kesimpulan

Sudah mengetahui segala manfaat pendaftaran merek, bukan? Jadi, tunggu apa lagi! Ayo, segera daftarkan merek usaha Anda sekarang! Jika masih bingung atau kesulitan menangani prosesnya, tak perlu khawatir! Percayakan kepada kami! Kami siap membantu Anda untuk menyederhanakan proses pendaftaran merek Anda. Hubungi www.infojas.co.id untuk informasi lebih lanjut.

www.infojasa.co.id

Author : Aas Hasanah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Pengertian NIB, Syarat dan Cara Membuatnya
Next post Apakah Izin BPOM Butuh Daftar Merek Dulu, Emang Bener?