Wajib SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan
Pengertian
Tepung terigu merupakan bahan karier yang potensial untuk fortifikasi karena tepung terigu banyak digunakan untuk membuat berbagai produk makanan yang dikonsumsi masyarakat.
Perusahaan industri yang memproduksi tepung terigu sebagai bahan makanan wajib menerapkan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan dan wajib mempunyai Sertifikat Produk Penggunaan tanda SNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tepung terigu sebagai bahan makanan yang diperdagangkan di dalam negeri baik yang berasal dari dalam negeri maupun yang berasal dari impor wajib memenuhi persyaratan (SNI 01.3751-2000/Rev.1995 dan revisinya).
Pusat Standardisasi dan Akreditasi bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan penggunaan Tanda SNI, yang meliputi :
- pengawasan sistem mutu;
- pengawasan mutu produk yang terdiri dari pengambilan contoh dan pengujian produk yang dilakukan oleh laboratorium uji yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Dasar Hukum
- Keputusan Menperindag No.153/MPP/Kep/5/2001 tanggal 2 Mei 2001 tentang Penerapan Secara Wajib SNI Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan (SNI 01.3751-2000/Rev.1995 dan Revisinya)
- Keputusan Menperindag No.323/MPP/Kep/11/2001 tanggal 20 November 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Menperindag No.153/MPP/Kep/5/2001 tanggal 2 Mei 2001 tentang Penerapan Secara Wajib SNI Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan (SNI 01.3751-2000/Rev.1995 dan Revisinya)
Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Tepung Terigu dikeluarkan dalam waktu 14 hari kerja setelah ketentuan dan persyaratan kelengkapan SNI dipenuhi. Sertifikat ini berlaku selama perusahaan yang bersangkutan memenuhi ketentuan SNI.
Biaya Pengurusan
Biaya yang diperlukan untuk memperoleh Sertifikat ini adalah berdasarkan ketentuan Laboratorium Penguji, Lembaga Assesment/
Lembaga Inspeksi Teknis yang bersangkutan.
Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi
- Kepala Pusat Standardisasi dan Akreditasi.
Informasi Lebih Lanjut
Marketing Office:
Phone/Fax : 021-7715137
Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad
Email:
layanan@infojasa.co.id
Website:
www.infojasa.co.id