Wajib SNI Lampu SWA Ballast untuk Pelayanan Pencahayaan Umum- Persyaratan Keselamatan

Wajib SNI Lampu SWA Ballast untuk Pelayanan Pencahayaan Umum- Persyaratan Keselamatan

Pengertian

Lampu SWA Ballast merupakan lampu listrik yang menghemat energi dan banyak digunakan masyarakat Perusahaan industri yang memproduksi lampu swa ballast wajib menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Lampu SWA Ballast untuk pelayanan pencahayaan umum persyaratan keselamatan dan wajib mempunyai Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lampu SWA Ballast untuk pelayanan pencahayaan umum Persyaratan Keselamatan yang diperdagangkan di dalam negeri baik yang berasal dari dalam negeri maupun yang berasal dari impor wajib memenuhi persyaratan (SNI 04-6504-2001 dan revisinya).

Pusat Standardisasi dan Akreditasi bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan penggunaan Tanda SNI yang meliputi :

  • pengawasan sistem mutu;
  • pengawasan mutu produk yang terdiri dari pengambilan contohdan pengujian produk yang dilakukan oleh laboratorium ujiyang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Dasar Hukum

  • Keputusan Menperindag Nomor 337/MPP/Kep/11/2001 tanggal 30 November 2001 tentang Penerapan Secara Wajib
    SNI Lampu Swa Ballast untuk Pelayanan Pencahayaan Umum- Persyaratan Keselamatan (SNI 04-6504-2001 dan Revisinya).
  • Keputusan Menperindag Nomor 442/MPP/Kep/5/2002 tanggal 23 Mei 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menperindag Nomor 337/MPP/Kep/11/2001 tentang Penerapan Secara Wajib SNI Lampu Swa Ballast untuk Pelayanan Pencahayaan Umum – Persyaratan Keselamatan
    (SNI 04-6504-2001 dan Revisinya).

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku

Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Lampu Swa Ballast dikeluarkan dalam waktu 14 hari kerja setelah ketentuan dan persyaratan kelengkapan SNI dipenuhi. Sertifikat ini berlaku selama perusahaan yang bersangkutan memenuhi ketentuan SNI.

Biaya Pengurusan

Biaya yang diperlukan untuk memperoleh Sertifikat ini adalah berdasarkan ketentuan Laboratorium Penguji, Lembaga Assesment/
Lembaga Inspeksi Teknis yang bersangkutan.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

  • Kepala Pusat Standardisasi dan Akreditasi.

Informasi Lebih Lanjut

Marketing Office:

Phone/Fax : 021-7715137

Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad

Email:
layanan@infojasa.co.id

Website:
www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Pedoman Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Teknologi Informasi dan Elektronika
Next post Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor