Rekomendasi untuk Mendapatkan Pengakuan Importir Produsen Limbah Non B-3
Pengertian
Salah satu syarat untuk mendapatkan pengakuan sebagai Importir Produsen Limbah Non B-3, dan guna mendapatkan persetujuan untuk mengimpor sendiri Limbah Non B-3 yang diperlukan dalam proses produksi, maka produsen yang bersangkutan terlebih dahulu harus memperoleh Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka, Depperindag atau Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan Depperindag, sesuai dengan bidang usahanya.
Dasar Hukum
Keputusan Menperindag Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tanggal 4 Juli 1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
- Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau yang setara dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen
yang membidangi usaha bersangkutan; - Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau AngkaPengenal Importir Terbatas (API-T);
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
- Bukti pemilikan instalasi pengelolaan limbah dan sisa limbah termasuk gudang penimbunannya, yang telah diakui oleh Departemen Teknis dan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku
Rekomendasi untuk mendapatkan Pengakuan Importir Produsen Limbah Non B-3 dapat dikeluarkan maksimum 5 hari setelah
persyaratan lengkap dan benar diterima. Rekomendasi ini berlaku untuk seumur hidup.
Biaya Pengurusan
Pengurusan rekomendasi ini tidak dikenakan biaya.
Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi
- Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka.
- Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan.
Informasi Lebih Lanjut
Marketing Office:
Phone/Fax : 021-7715137
Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad
Email:
layanan@infojasa.co.id
Website:
www.infojasa.co.id