Rekomendasi Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku/Penolong dan Bagian/ Komponen untuk Perakitan Mesin dan Motor Berputar
Pengertian
Impor bahan baku/bahan penolong dan bagian/komponen untuk perakitan mesin dan motor berputar diberikan pembebasan bea masuk sehingga besarnya sama dengan bea masuk bagian (part) yang berlaku untuk masing-masing mesin dan motor berputar.
Pembebasan bea masuk hanya diberikan berdasarkan rekomendasi dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Dasar Hukum
- Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 373/KMK.01/1997 tanggal 29 Juli 1997 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku/Bahan Penolong dan Bagian/ Komponen Untuk Perakitan Mesin dan Motor Berputar.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
- Fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) ;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
- Daftar/Laporan realisasi impor tahun sebelumnya;
- Rencana impor ;
- Penggunaan produk lokal
Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku
Rekomendasi ini diterbitkan paling lambat 7 hari kerja setelah permohonan dan persyaratan secara lengkap dan benar diterima.
Masa berlaku rekomendasi adalah selama 1 tahun.
Biaya Pengurusan
Untuk pengurusan rekomendasi ini tidak dikenakan biaya.
Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi
- Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka, Depperindag.
Hubungi Tim Info Jasa :
Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan@infojasa.co.id
Website: www.infojasa.co.id