Rekomendasi Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku/Penolong dan Bagian/ Komponen untuk Perakitan Mesin dan Motor BerputarRekomendasi Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku/Penolong dan Bagian/ Komponen untuk Perakitan Mesin dan Motor Berputar

Rekomendasi Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku/Penolong dan Bagian/ Komponen untuk Perakitan Mesin dan Motor Berputar

Pengertian

Impor bahan baku/bahan penolong dan bagian/komponen untuk perakitan mesin dan motor berputar diberikan pembebasan bea masuk sehingga besarnya sama dengan bea masuk bagian (part) yang berlaku untuk masing-masing mesin dan motor berputar.

Pembebasan bea masuk hanya diberikan berdasarkan rekomendasi dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Dasar Hukum

  • Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 373/KMK.01/1997 tanggal 29 Juli 1997 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku/Bahan Penolong dan Bagian/ Komponen Untuk Perakitan Mesin dan Motor Berputar.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

  • Fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) ;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
  • Daftar/Laporan realisasi impor tahun sebelumnya;
  • Rencana impor ;
  • Penggunaan produk lokal

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku

Rekomendasi ini diterbitkan paling lambat 7 hari kerja setelah permohonan dan persyaratan secara lengkap dan benar diterima.
Masa berlaku rekomendasi adalah selama 1 tahun.

Biaya Pengurusan

Untuk pengurusan rekomendasi ini tidak dikenakan biaya.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

  • Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka, Depperindag.

Hubungi Tim Info Jasa :

Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan@infojasa.co.id
Website: www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Next post Rekomendasi Impor Mesin dan Peralatan Mesin Bukan Baru