Rekomendasi Impor Mesin dan Peralatan Mesin Bukan Baru
Pengertian
Mesin dan Peralatan Mesin Bukan Baru yang dilarang impornya tetap dapat diimpor apabila perusahaan yang bersangkutan telah memperoleh izin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, cq Dirjen Perdagangan Luar Negeri, sepanjang untuk keperluan :
- Relokasi pabrik secara utuh (bedol pabrik) atau ;
- Satu kesatuan unit lengkap yang tidak mungkin dipisah-pisahkan dari fungsinya semula atau ;
- Penggunaan pada proyek pemerintah atau instansi pemerintah yang dibiayai dengan dana dalam negeri ataupun dana bantuan luar negeri. Untuk mengurus izin impor tersebut, perusahaan bersangkutan terlebih dahulu harus memperoleh rekomendasi dari Dirjen Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka, Depperindag.
Dasar Hukum
Keputusan Menperindag Nomor 172/MPP/Kep/5/2001 tanggal 17 Mei 2001 tentang Impor Mesin dan Peralatan Mesin
Bukan Baru.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
- Daftar jenis dan jumlah mesin peralatan yang akan diimpor, termasuk spesifikasi teknisnya ;
- Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Konstruksi ;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
- APIT/API-U/API-P ;
- Kontrak/Surat Perjanjian Kerjasama dengan proyek pemerintah/Instansi Pemerintah (untuk peralatan yang termasuk dalam daftar negatif).
Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku
Rekomendasi dapat dikeluarkan dalam waktu 7 hari kerjasetelah persyaratan lengkap dan benar diterima. Masa berlaku
rekomendasi adalah sesuai dengan kontrak proyek bersangkutan.
Biaya Pengurusan
Pengurusan rekomendasi ini tidak dikenakan biaya.
Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi
- Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka.
Hubungi Tim Info Jasa :
Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan@infojasa.co.id
Website: www.infojasa.co.id