Rekomendasi Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Impor Bahan Baku/Sub Komponen/Bahan Penolong untuk Pembuatan Komponen Elektronika
Pengertian
Pembebasan bea masuk 0% (nol persen) untuk mengimpor bahan baku/sub komponen/bahan penolong dalam rangka pembuatan komponen elektronika dapat diberikan kepada Produsen komponen elektronika, apabila yang bersangkutan telah memperoleh rekomendasi dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan cq. Dirjen Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka.
Dasar Hukum
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 659/KMK.01/1997 tanggal 31 Desember 1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku/Sub Komponen/Bahan Penolong untuk Pembuatan Komponen Elektronika
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
- Fotokopi Izin Usaha Industri/Persetujuan Prinsip;
- Laporan ekspor/produksi;
- Daftar mesin-mesin peralatan produksi untuk mebuat komponen elektronika;
- Form IKE-1 yang telah mencantumkan jenis bahan/sub komponen/bahan penolong yang dibutuhkan;
- Surat pernyataan bahwa bahan baku/komponen/bahan penolong tersebut dibutuhkan untuk produksi.
Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku
Rekomendasi diterbitkan dalam waktu 5 hari kerja sejak berkas permohonan secara lengkap dan benar diterima. Rekomendasi ini
berlaku selama 1 tahun.
Biaya Pengurusan
Pengurusan rekomendasi ini tidak dikenakan biaya.
Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi
- Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka
Informasi Lebih Lanjut
Marketing Office:
Phone/Fax : 021-7715137
Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad
Email:
layanan@infojasa.co.id
Website:
www.infojasa.co.id