Rekomendasi Ekspor Barang yang Diawasi Ekspornya
Pengertian
Barang yang Diawasi Ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan Persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk.
Ekspor Barang yang Diawasi Ekspornya diperbolehkan jika sudah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Pembina Teknis yang bersangkutan di lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan atau Instansi/Departemen lain yang terkait.
Barang yang Diawasi Ekspornya yang termasuk dalam pembinaan Departemen Perindustrian dan Perdagangan adalah sebagai berikut :
Dalam Pembinaan Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan :
Nomor Pos Tarif Jenis Barang
3102.10.000 Pupuk Urea
4103.20.000 Kulit Buaya dalam bentuk Wet Blue
Nomor Pos Tarif Jenis Barang
Perak tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi atau dalam bentuk :
7106.10.000 – Bubuk
7106.91.000 – Bukan tempa
7102.92.000 – Setengah jadi
Dalam Pembinaan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka :
Nomor Pos Tarif Jenis Barang Ex 2505.90.000 Pasir laut
Nomor Pos Tarif Jenis Barang Emas bukan tempa atau dalam bentuk bubuk :
7108.11.000 – Serbuk
7108.12.100 – Dalam bentuk gumpalan, ingot atau barang tuangan
7108.12.900 – Lain-lain
Limbah dan skrap fero, ingot hasil peleburan skrap besi atau baja (khusus yang berasal dari Wilayah Pulau Batam)
7204.10.000 – Limbah dan skrap dari besi tuang
7204.29.000 – Limbah dan skrap dari baja dan paduan lainnya
7204.30.000 – Limbah dan skrap dari besi atau baja lapis timah
7204.41.000 – Limbah dan skrap baja lainnya berbentuk gram, serutan dan lain-lain
7204.49.000 – Limbah dan skrap baja lainnya, selain dalam bentuk gram, serutan dan lain-lain
Limbah dan skrap dari :
7204.21.000 – Baja stainless.
7404.00.000 – Tembaga
Ex.7407.21.000 – Kuningan
7602.00.000 – Aluminium
Dalam Pembinaan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri :
Dasar Hukum
- Keputusan Menperindag Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tanggal 4 Desember 1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor Sebagaimana Telah diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Keputusan Menperindag Nomor 575/MPP/kep/VIII/2002.
- Keputusan Menperindag Nomor 441/MPP/Kep/5/2002 tanggal 23 Mei 2002 tentang Ketentuan Ekspor Pasir Laut.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
- Persyaratan Umum :
- Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Izin Usaha dari Departemen/Instansi Terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Persyaratan Khusus :
- Ekspor Pupuk Urea
- Permohonan akan diterima, apabila pengadaan pupuk urea untuk kebutuhan dalam negeri itu aman yang ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi antara BUMN/Holding Industri Pupuk Nasional dengan Pemerintah.
- Ekspor Kulit Buaya dalam bentuk Wet Blue
- Produsen Kulit Buaya bersangkutan harus memiliki izin penangkaran buaya dari Direktur Jenderal PHPA (Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam),Departemen Kehutanan, berdasarkan peraturan yang berlaku dari CITES.
- Pemberitahuan resmi dari Asosiasi Produsen Kulit Buaya bahwa kebutuhan kulit buaya untuk konsumsi industri kulit dalam negeri sudah cukup atau tidak diperlukan lagi. Pemberitahuan ini dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
- Ekspor Perak tidak ditempa atau dalam bentuk lainnya (HS 7106.10.000; 7106.91.000; 7106.92.000); dan Ekspor Emas Bukan Tempa atau dalam bentuk Bubuk Emas lainnya (HS 7108.11.000; 7108.12.100; 7108.12.900), serta Ekspor Limbah dan Skrap Fero, Ingot Hasil Peleburan Skrap Besi atau Baja, khususnya yang berasal dari wilayah Pulau Batam (HS 7204.10.000; 7204.29.000; 7204.30.000; 7204.41.000; 7204.49.000), dan Ekspor Limbah dan Skrap dari Baja Stainless (HS 7204.21.000), Tembaga (HS 7404.00.000), Kuningan (HS ex 7404.21.000), dan Aluminium (HS 7602.00.000) :
- Fotokopi Surat Izin Industri (bagi produsen) ;
- Surat Izin Usaha Perdagangan (bagi non produsen);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Stock komoditi yang dimiliki.
- Ekspor Pasir Laut
- Kuasa Pertambangan Eksploitasi ;
- Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Rekomendasi Gubernur dan/atau Bupati/Walikota dan keterangan yang menyatakan bahwa perorangan atau badan hukum yang mengajukan permohonan telah melunasi pembayaran kewajiban berupa pajak dan/atau pungutan lainnya termasuk yang terhutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Ekspor Pupuk Urea
Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku
- Untuk Ekspor Pupuk Urea :
- Rekomendasi dikeluarkan dalam waktu 3 hari kerja setelah semua persyaratan lengkap dan benar diterima. Masa berlaku 49 rekomendasi adalah 1 tahun khusus untuk industri pupuk swasta. Sedangkan masa berlaku rekomendasi untuk BUMN pupuk ditentukan secara periodik tergantung dari rapat koordinasi Pemerintah.
- Untuk Ekspor Kulit Buaya dalam bentuk Wet Blue :
- Rekomendasi dikeluarkan dalam waktu 7 hari kerja, dengan masa berlaku selama 1 tahun dan akan dievaluasi kembali.
- Untuk Ekspor Perak dan Emas :
- Rekomendasi dikeluarkan dalam waktu 5 hari kerja, dengan masa berlaku selama 6 bulan.
- Untuk Ekspor Limbah dan Skrap Fero :
- Rekomendasi dikeluarkan dalam waktu 2 hari kerja, dengan masa berlaku selama 6 bulan.
- Untuk Ekspor Pasir Laut :
- Masa berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Biaya Pengurusan
Pengurusan rekomendasi ini tidak dikenakan biaya.
Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi
- Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan untuk rekomendasi ekspor Pupuk Urea dan Kulit Buaya dalam bentuk
Wet Blue. - Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka untuk rekomendasi ekspor Perak dan Emas serta
Limbah dan Skrap Fero. - Gubernur dan/atau Bupati/Walikota setempat untuk rekomendasi ekspor pasir laut.
Informasi Lebih Lanjut
Marketing Office:
Phone/Fax : 021-7715137
Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad
Email:
layanan@infojasa.co.id
Website:
www.infojasa.co.id