Persetujuan untuk Dapat Mengikuti Skema AICO (Asean Industrial Cooperation)

Persetujuan untuk Dapat Mengikuti Skema AICO (Asean Industrial Cooperation)

Pengertian

Skema AICO (AICO Scheme) adalah skema kerjasama industri di Lingkungan ASEAN dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi, industri dan investasi untuk menghadapi perdagangan bebas di Kawasan ASEAN.

Kerjasama AICO (AICO Agreement) adalah kerjasama yang dilakukan di antara sekurang-kurangnya dua negara anggota ASEAN, dengan satu atau lebih perusahaan peserta di masing-masing negara. Perusahaan bersangkutan dapat memperoleh hak istimewa, antara lain melalui penerbitan Certificate of Eligibility (COE). COE dikeluarkan oleh Sekretariat ASEAN dalam rangka pemberian fasilitas tarif.

Fasilitas dalam rangka kerjasama AICO dapat diberikan kepada perusahaan peserta di Indonesia yang berbentuk badan hukum, didirikan
dan melakukan kegiatannya di Indonesia.

Dasar Hukum

  • Keputusan Menperindag Nomor 202/MPP/Kep/5/1999tanggal 26 Mei 1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara Permohonan Fasilitas Dalam Rangka Pelaksanaan Perjanjian Basic Agreement on the ASEAN Industrial Cooperation.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

Mengisi formulir permohonan AICO dengan melampirkan :

  • Latar belakang dan motivasi perusahaan dalam mengikuti skema AICO ;
  • Penjelasan yang lebih spesifik tentang manfaat yang diperoleh perusahaan bila berpartisipasi dalam skema AICO ;
  • Investasi yang diperlukan dalam melaksanakan skema AICO ;
  • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat IzinUsaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI) ;
  • Dokumen atau bukti-bukti tentang kemitraan dalam melakukan saling memanfaatkan sumber daya, hubungan industri yang saling melengkapi atau kerja sama industri ;
  • Surat kuasa sebagai pejabat yang berwenang atas nama perusahaan pemohon (apabila diajukan melalui kuasa) ;
  • Profil perusahaan peserta yang antara lain mencakup informasi tentang jenis produk, jumlah pegawai dan lain-lain.

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku

Surat persetujuan bahwa perusahaan peserta dapat mengikuti skema AICO diberikan selambat-lambatnya hari kerja setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Persetujuan ini berlaku selama perusahaan yang bersangkutan memenuhi kriteria dan persyaratan.

Biaya Pengurusan

Untuk mengurus persetujuan ini tidak dikenakan biaya.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

  • Direktur Jenderal Kerjasama Industri dan PerdaganganInternasional.
  • Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan.

Hubungi Tim Info Jasa :

Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan@infojasa.co.id
Website: www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW)
Next post Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)