Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor
Pengertian
Kendaraan bermotor terbagi atas 2 (dua) kelompok :
- Kendaraan bermotor roda empat (mobil) ;
- Kendaraan bermotor roda dua ( sepeda motor ), termasuk
sepeda motor beroda tiga.
Kendaraan bermotor roda empat meliputi :
- Kendaraan dengan kapasitas tempat duduk di atas 10 orang (bus) ;
- Kendaraan penumpang dengan kapasitas tempat duduk sampai dengan 10 orang ;
- Kendaraan angkutan barang, termasuk angkutan barang yang menggunakan roda tiga.
Jenis kendaraan penumpang dengan kapasitas tempat duduk
sampai dengan 10 orang adalah :
- Sedan atau station wagon ;
- Kendaraan penumpang dengan penggerak roda 4 x 2 ;
- Kendaraan penumpang dengan penggerak roda 4 x 4.
Tipe kendaraan adalah nama teknis dan/atau nama dagang yang diberikan kepada jenis kendaraan dengan spesifikasi tertentu oleh
pabrik pembuatnya.
Pendaftaran tipe adalah pendaftaran spesifikasi teknis dari tipe kendaraan bermotor tertentu yang akan diproduksi atau akan
diimpor.
Tanda Pendaftaran Tipe diterbitkan berdasarkan atas kelengkapan dan kebenaran dokumen, tanpa melihat phisik kendaraan yang bersangkutan dan bukan merupakan izin impor. Tanda Pendaftaran Tipe untuk keperluan produksi adalah surat bukti telah melakukan pendaftaran tipe/varian untuk keperluan
produksi kendaraan bermotor.
Uji tipe adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian atau komponen-komponen kendaraan bermotor dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum kendaraan bermotor tersebut dibuat, dirakit atau diimpor secara massal.
Sertifikat uji tipe adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Departemen Perhubungan sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor yang bersangkutan telah lulus uji tipe.
Tanda Pendaftaran Tipe untuk keperluan uji tipe adalah surat bukti telah melakukan pendaftaran tipe/varian dari kendaraan yang akan diimpor, yang selanjutnya akan digunakan sebagai kendaraan untuk diuji tipe atau sebagai contoh produksi dengan jumlah 1 (satu) unit. Tanda Pendaftaran Tipe keperluan impor adalah surat bukti telah melakukan pendaftaran tipe/varian dari kendaraan bermotor yang akan diimpor, yang selanjutnya dapat diperdagangkan atau dipakai sendiri.
Penjelasan teknis adalah dokumen asli berisi penjelasan teknis atas kendaraan bermotor yang didaftarkan tipenya. Penjelasan teknis dibuat oleh Divisi Penelitian dan Pengembangan/Research andDevelopment (R & D) dari produsen atau prinsipal kendaraan bermoto r yang bersangkutan.
Kendaraan bermotor yang dapat diimpor adalah kendaraan bermotor dalam keadaan baru yang diproduksi selama-lamanya 2 (dua) tahun
sebelum pengimporan dan belum pernah didaftarkan di negara lain.
Dasar Hukum
- Keputusan Menperindag Nomor 275/MPP Kep/6/1999 tanggal 24 Juni 1999 tentang Industri Kendaraan Bermotor.
- Keputusan Menperindag Nomor 49/MPP/Kep/2/2000 tanggal 25 Februari 2000 tentang Persyaratan Impor Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Utuh (CBU).
- Keputusan Menperindag Nomor 50/MPP/Kep/2/2000 tanggal 25 Februari 2000 tentang Perubahan Keputusan Menperindag Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tanggal 4 Juli1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Keputusan Menperindag Nomor 290/MPP/Kep/6/1999.
- Keputusan Direktur Jenderal ILMEA Nomor 015/SK/DJILMEA/X/2001 tanggal 26 Oktober 2001 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor.
- Keputusan Direktur Jenderal ILMEA Nomor 017/SK/DJ-36 ILMEA/XI/-2001 tanggal 9 Nopember 2001 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Kode Perusahaan DalamRangka Penerapan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK).
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
Pengajuan Permohonan
Perusahaan industri yang akan memproduksi dan mengimpor kendaraan bermotor dan importir yang akan mengimpor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) diwajibkan untuk mendaftarkan tipe/varian dari kendaraan bermotor yang akan diproduksi atau diimpornya.
Pendaftaran Tipe Varian Kendaraan Bermotor Rakitan Dalam Negeri Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor yang
mengajukan permohonan pendaftaran tipe/varian kendaraan bermotor
untuk tujuan perakitan wajib untuk :
- Mengajukan surat permohonan pendaftaran tipe/varian ;
- Mengisi formulir isian permohonan pendaftaran tipe dan varian dengan melampirkan fotokopi Izin Usaha Industri yang masih berlaku ;
- Fotokopi bukti hak atas merek atau bukti pengajuan permohonan pendaftaran merek sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
- Fotokopi tanda lulus uji tipe dari instansi yang berwenang ;
- Gambar dan spesifikasi teknis dari tipe yang didaftarkan, berupa brosur asli ditambah penjelasan prinsipal jika perlu ;
- Rencana produksi tipe dan varian yang didaftarkan ;
- Fotokopi kode perusahaan dan NIK.
Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor untuk Keperluan Impor Perusahaan importir kendaraan bermotor yang mengajukan
permohonan Pendaftaran Tipe/Varian Kendaraan Bermotor wajib untuk :
- Mengisi formulir isian permohonan pendaftaran tipe dan varian dan perubahan tipe kendaraan bermotor ;
- Melampirkan penjelasan VIN/tanda bukti penerapan VIN minimal 9 (sembilan) digit karakter beserta penjelasannya kecuali bagi negara-negara yang menerapkan sistem penomoran VIN tersendiri ;
- Atas impor 1 (satu) unit kendaraan dalam keadaan CBU untuk keperluan uji tipe harus menyebutkan nomor VIN lengkap ;
- Untuk VIN yang tidak mencantumkan tahun pembuatan, maka importir harus menyampaikan pernyataan tahun pembuatanyang diterbitkan oleh pabrik pembuat/prinsipal atau pemasok luar negeri ;
- Rencana impor dari tipe/varian yang didaftarkan tipenya ;
- Gambar/brosur asli yang berisi spesifikasi teknis dari tipe kendaraan yang didaftarkan ;
- Fotokopi tanda lulus uji tipe yang dilegalisir dari Departemen Perhubungan apabila tipe kendaraan bermotor yang akandiimpor populasinya melebihi 10 (sepuluh) unit ;
- Fotokopi tanda lulus uji tipe dari pabrik di negara pembuat atau negara asal impor, apabila tipe kendaraan bermotor yang akan diimpor populasinya sampai dengan 10 (sepuluh) unit per tipe ;
- Bagi keperluan uji tipe tidak diwajibkan melampirkan tanda lulus uji tipe, baik dari negara pembuat maupun negara asal impor ;
- Fotokopi Izin Usaha Industri atau SIUP, API atau APIT serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit dan masih berlaku;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari perusahaan pemohon ;
- Surat pernyataan jaminan mutu dan layanan purna jual yang dibuat oleh importir dihadapan Notaris bagi tipe dan varian kendaraan bermotor yang diimpor disertai bukti kepemilikan bengkel atau kontrak kerjasama dengan bengkel ;
- Surat Keterangan Bank asli yang menyatakan bahwa perusahaan yang bersangkutan sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut adalah nasabah bank sebagai pengguna jasa perbankan dalam kegiatan usahanya yang memiliki kinerja yang baik. Apabila perusahaan yang bersangkutan belum mencapai 3 (tiga) tahun sebagai nasabah bank, maka penanggungjawab perusahaan yang bersangkutan wajib untuk memberikan Surat Keterangan Bank atas nama dirinya dengan ketentuan sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut adalah nasabah bank sebagai pengguna jasa perbankan yang memiliki kinerja baik ;
- Pernyataan harga FOB yang dibuat oleh importir yang bersangkutan dari tipe kendaraan yang akan diimpornya dengan dibubuhi materai yang cukup;
- Menyampaikan realisasi impor bagi yang telah memperoleh tanda pendaftaran tipe dengan menggunakan format laporan.
Pengecualian Kewajiban Pendaftaran Tipe
Impor kendaraan bermotor jadi (CBU) yang dikecualikan dari persyaratan Pendaftaran Tipe adalah kendaraan bermotor yang
berasal dan atau dipergunakan untuk keperluan :
- Hibah dari pemerintah/negara asing atau lembaga swasta di luar negeri untuk pemerintah Republik Indonesia ;
- Khusus untuk ketentaraan/kepolisian negara dan atau protokoler kenegaraan
- Bantuan teknis dari pemerintah/negara asing atau bantuan lainnya untuk pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1955 ;
- Mantan Duta Besar Republik Indonesia yang telah habis masa tugasnya, sebagai barang pindahan maksimum hanya 1 (satu unit kendaraan bermotor jenis penumpang kurang dari 10 (sepuluh) orang;
- Kedutaan Besar/Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957 ;
- Impor sementara yang akan diekspor kembali setelah masa impor sementara tersebut berakhir ;
- Replika (produk contoh) yang tidak diperjual-belikan ;
- Kendaraan berat (heavy duty truck) dengan GVW lebih dari 24 ton dan tidak dipergunakan di jalan umum serta tidak memerlukan STNK seperti dinyatakan dalam pernyataan perusahaan.
Pengecualian dari kewajiban TPT dinyatakan melalui Surat Direktur Jenderal Industri Logam,Mesin, Elektronika dan Aneka yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Ditlantas Polri.
Pengecualian tersebut di atas tidak berlaku, apabila kendaraan bermotor yang diimpor tersebut dipindah-tangankan dan atau diperjual belikan di dalam negeri, dan untuk kendaraan berat apabila digunakan di jalan umum.
Tipe atas kendaraan bermotor yang semula dikecualikan dari kewajiban pendaftaran tipe sebagaimana diatur di atas dan tipe atas kendaraan bermotor hasil lelang yang menjadi milik negara yang dilengkapi dengan bukti-bukti lengkap dari instansi yang berwenang wajib didaftarkan di Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka.
Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku
Tanda Pendaftaran Tipe atau Varian Kendaraan Bermotor, diterbitkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan pendaftaran tipe/varian yang telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar.
Permohonan dianggap batal dengan sendirinya apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan
kelengkapan persyaratan, tidak dipenuhi oleh perusahaan pemohon.
Biaya Pengurusan
Pengurusan Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian ini tidak dikenakan biaya.
Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi
- Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka.
Informasi Lebih Lanjut
Marketing Office:
Phone/Fax : 021-7715137
Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad
Email:
layanan@infojasa.co.id
Website:
www.infojasa.co.id