Pedoman Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Teknologi Informasi dan Elektronika

Pedoman Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Teknologi Informasi dan Elektronika

Pengertian

Produk teknologi informasi dan elektronika yang beredar di pasar adalah produk teknologi informasi dan elektronika yang ditawarkan, dipromosikan, diiklankan, diperdagangankan untuk digunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen yang berada di wilayah Republik Indonesia, baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor.

Petunjuk Penggunaan (Manual) adalah petunjuk/cara menggunakan produk teknologi informasi dan atau elektronika.

Kartu Jaminan/Garansi adalah kartu yang menyatakan tersedianya pelayanan purna jual dan suku cadang produk teknologi
informasi dan elektronika.

Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi dalam Bahasa Indonesia bagi produk teknologi
informasi dan elektronika bertujuan untuk :

  1. menciptakan dan meningkatkan persaingan usaha yang sehatdi bidang produk teknologi informasi dan elektronika;
  2. meningkatkan produksi teknologi informasi dan elektronikadalam negeri;
  3. memberikan perlindungan kepada konsumen pemilik produkteknologi informasi dan elektronika.

Dasar Hukum

  • Keputusan Menperindag Nomor 547/MPP/Kep/7/2002 tanggal 24 Juli 2002 tentang Pedoman Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) danKartu Jaminan/Garansi dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Teknologi Informasi dan Elektronika.
  • Keputusan Menperindag Nomor 78/MPP/Kep/3/2001 tanggal 2 Maret 2001 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal (PSPM) Bidang Perindustrian dan Perdagangan.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

  • Mengajukan permohonan dengan menggunakan Formulir Model MG-1;
  • Melampirkan Isian Formulir Pendaftaran Model MG-2 ;
  • Fotokopi Izin Usaha Industri (IUI)/Tanda Daftar Industri (TDI) bagi produsen ;
  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Angka Pengenal Impor (API) atau Angka Pengenal Impor Terbatas (API-T) bagi importir dan Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK), khusus bagi produk teknologi informasi dan atau elektronika yang dipersyaratkan mempunyai NPIK;
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
  • Surat pernyataan jaminan pelayanan purna jual dan tersedianya suku cadang bermeterai ;
  • Contoh petunjuk penggunaan (manual) dalam Bahasa Indonesia yang sekurang-kurangnya memuat informasi tentang :
  • petunjuk operasi penggunaan ;
  • petunjuk perbaikan/pemeliharaan ;
  • spesifikasi produk.
  • Contoh kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia yang sekurang-kurangnya memuat informasi tentang :
  • ongkos perbaikan gratis selama masa garansi
  • jaminan ketersediaan sukucadang ;
  • masa berlaku sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku

Tanda pendaftaran ini diberikan selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah persyaratan permohonan secara lengkap dan benar
diterima. Masa berlaku tanda/surat pendaftaran adalah selama produsen atau importir yang bersangkutan menghasilkan produk
elektronika yang didaftarkan.

Biaya Pengurusan

Pengurusan pendaftaran ini tidak dikenakan biaya, namun pembebanan biaya pendaftaran hanya untuk biaya penggantian
pengadaan formulir pendaftaran.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

  • Bupati/walikota setempat dan tembusan disampaikan kepada Direktur Bina Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen
    Perdagangan Dalam Negeri dan Kepala Pusat Data dan Informasi, khusus bagi produk dalam negeri disampaikan juga
    kepada Direktur Industri Teknologi Informasi dan Elektronika, Ditjen ILMEA.

Informasi Lebih Lanjut

Marketing Office:

Phone/Fax : 021-7715137

Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad

Email:
layanan@infojasa.co.id

Website:
www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Rekomendasi Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Impor Bahan Baku/Sub Komponen/Bahan Penolong untuk Pembuatan Komponen Elektronika
Next post Wajib SNI Lampu SWA Ballast untuk Pelayanan Pencahayaan Umum- Persyaratan Keselamatan