Pengertian
Setiap perusahaan industri yang telah memiliki IUI, baik yang Melalui Tahap Persetujuan Prinsip maupun Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip, yang hendak melakukan perluasan industrinya wajib memperoleh Izin Perluasan.
Izin Perluasan tidak diperlukan apabila :
- Perluasan yang dilaksanakan masih dalam lingkup jenis industri yang tercantum dalam IUI-nya ;
- Penambahan kapasitas produksi sebesar-besarnya 30% di atas kapasitas produksi yang diizinkan ;
- Jenis industrinya terbuka bagi Penanaman Modal.
Perluasan lebih dari 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memiliki Izin Perluasan apabila :
- Perluasan yang dilaksanakan masih dalam lingkup jenis industri yang tercantum dalam IUI-nya ;
- Hasil produksinya dimaksudkan untuk pasaran ekspor meskipun jenis industri tersebut dinyatakan tertutup bagi Penanaman Modal.
Kegiatan perluasan ini wajib diberitahukan secara tertulis selambat-lambatnya 6 bulan sejak dimulainya produksi kepada pejabat yang mengeluarkan IUI yang telah dimiliki perusahaan tersebut, guna disahkan melalui penerbitan Izin Perluasan.
Dasar Hukum
- Keputusan Menperindag Nomor 589/MPP/Kep/10/1999 tanggal 13 Oktober 1999 tentang Penetapan Jenisjenis Industri Dalam Pembinaan Masing-masing Direktorat Jenderal dan Kewenangan Pemberian Izin Bidang Industri dan Perdagangan di lingkungan Departemen Perindustriandan Perdagangan .
- Keputusan Menperindag Nomor 590/MPP/Kep/10/1999 tanggal 13 Oktober 1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
- IUI Melalui Tahap Persetujuan Prinsip :
- Mengisi formulir model Pm-IV ;
- Melampirkan Isian formulir model PM-V dan PM-VI ;
- Izin Usaha Industri ;
- Rencana Perluasan Industri ;
- Bukti telah memenuhi persyaratan lingkungan terhadap AMDAL/UKL dan UPL.
- IUI Tanpa Melalui Tahap Persetujuan Prinsip :
- Mengisi formulir model SP-III ;
- Melampirkan Isian formulir model SP-IV dan SP-V ;Izin Usaha Industri ;
- Rencana Perluasan Industri.
Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku
Izin Perluasan dikeluarkan dalam waktu 14 hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar diterima. Izin Perluasan
berlaku selama perusahaan yang bersangkutan beroperasi.
Biaya Pengurusan
Untuk mengurus Izin Perluasan, baik yang Melalui Tahap Persetujuan Prinsip maupun Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip,
tidak dikenakan biaya.
Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi
Pejabat yang mengeluarkan Izin Perluasan adalah sama dengan pejabat yang mengeluarkan IUI yang telah dimiliki
perusahaan yang bersangkutan.
Informasi Lebih Lanjut
Marketing Office:
Phone/Fax : 021-7715137
Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad
Email:
layanan@infojasa.co.id
Website:
www.infojasa.co.id