SPPL

SPPL

logo menlh

Pendahuluan

SPPL Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha atau kegiatannya di luar Usaha atau kegiatan yang wajib amdal dan UKL-UPL (penjelasan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia nomor 16 tahun 2012).

Setiap usaha atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan, yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL, wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL. Sedangkan setiap usaha atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Rekomendasi UKL-UPL dan SPPL dimanfaatkan sebagai dasar untuk memperoleh izin lingkungan dan melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Pejabat pemberi izin wajib mencantumkan persyaratan dan kewajiban rekomendasi UKL-UPL ke dalam penerbitan izin lingkungan, sehingga bagi usaha dan/atau kegiatan yang UKL-UPL nya ditolak, maka pejabat pemberi izin wajib menolak penerbitan izin bagi usaha dan/atau kegiatan bersangkutan. Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. SPPL adalah Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan berdasarkan PPLH No. 13/2010.

Peraturan dengan Izin SPPL adalah:

Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hubungi Tim Info Jasa :

Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id

Kami Juga Melayani Jasa:

  1. Permohonan Paten
  2. Permohonan Merek

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post UKL-UPL
Next post Permohonan Merek