Izin Usaha Industri (IUI)

Izin Usaha Industri (IUI)

Pengertian

Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin yang wajib dimiliki untuk mendirikan perusahaan industri dengan nilai investasi
perusahaan seluruhnya di atas Rp 200.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

IUI terdiri atas dua jenis yakni IUI Melalui Tahap Persetujuan Prinsip dan IUI Tanpa Melalui Tahap Persetujuan Prinsip, dengan
keterangan sebagai berikut :

    • IUI Melalui Tahap Persetujuan Prinsip diberikan kepada Perusahaan Industri untuk langsung dapat melakukan persiapan-persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan instalasi/peralatan dan lain-lain yang diperlukan. IUI Melalui Tahap Persetujuan Prinsip diharuskan bagi perusahaan industri yang jenis industrinya tidak tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 tanggal 11 Juli 1995 tentang Penetapan Jenis dan Komoditi Industri yang Proses Produksinya Tidak Merusak maupun Membahayakan Lingkungan serta Tidak Menggunakan Sumber Daya Alam Secara Berlebihan; atau Tidak Berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
    • IUI Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip diberikan kepada perusahaan industri yang ;
    • berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan Berikat yang mempunyai izin, setelah memenuhi ketentuan yang berlaku di Kawasan Industri/Kawasan Berikat, tetapi wajib membuat Surat Pernyataan (Formulir SP-1);
    • jenis industrinya tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 (seperti tersebut di atas) yang berlokasi di dalam atau di luar Kawasan Industri/ Kawasan Berikat yang memiliki izin.

Dasar Hukum

  • Keputusan Menperindag Nomor 589/MPP/Kep/10/1999 tanggal 13 Oktober 1999 tentang Penetapan Jenisjenis Industri Dalam Pembinaan Masing-masing Direktorat Jenderal dan Kewenangan Pemberian Izin Bidang Industri dan Perdagangan di Lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
  • Keputusan Menperindag Nomor 590/MPP/Kep/10/1999 tanggal 13 Oktober 1999 tentang Ketentuan dan
  • Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
  • Keputusan Menperindag Nomor 233/MPP/Kep/6/2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang Perubahan Lampiran Atas Keputusan Menperindag Nomor 589/MPP/Kep/10/1999.
  • Keputusan Menperindag Nomor 78/MPP/Kep/3/2001 tanggal 2 Maret 2001 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal (PSPM) Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
  • Surat Edaran Sekretaris Jenderal Depperindag Nomor 119/SJ/II/2001 tanggal 19 Februari 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan OTODA di Bidang Industri dan Perdagangan.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

  1. IUI Melalui Tahap Persetujuan Prinsip
    • Untuk memperoleh Persetujuan Prinsip :
      • Mengisi formulir Model Pm-I
      • Melampirkan fotokopi NPWP
      • Melampirkan fotokopi Akte Pendirian Perusahaan.

Persyaratan khusus/tambahan untuk industri pupuk :

  • Hasil uji laboratorium (sampel pupuk) dari Balai Pertanian setempat .
  • Surat Keterangan dari Balai Pertanian setempat bahwa sampel pupuk sedang dalam pengujian di lapangan ;
  • Surat Pernyataan memproduksi pupuk sesuai hasil analisis laboratorium ;
  • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan dari Kepala Pusat Sumber Daya, Wilayah dan Lingkungan Hidup, Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Persyaratan khusus/tambahan untuk industri pestisida:
  • Surat Rekomendasi pembuatan bahan aktif pestisida atau formulasi pestisida yang dikeluarkan oleh Komisi Pestisida ;
  • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan dari Kepala Pusat Sumber Daya, Wilayah dan Lingkungan Hidup Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
    • Untuk memperoleh Izin Usaha Industri (IUI) :
  • Mengisi formulir model Pm-III ;
  • Melampirkan fotokopi NPWP ;
  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang telahdisahkan oleh Departemen Kehakiman dan HAM ;
  • Fotokopi IMB ;
  • Fotokopi KTP/Nama Direksi dan Dewan Komisaris ;
  • Fotokopi Persetujuan Prinsip ;
  • Fotokopi UKL dan UPL atau SPPL ;
  • Fotokopi Izin Lok
  • Formulir Model Pm-II (informasi pembangunan proyek) ;
  • asi ;
  • Foto Copy izin UU Gangguan atau AMDAL

Persyaratan khusus/tambahan untuk industri pupuk :

  • Izin Industri yang akan berdiri perlu rekomendasi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, 13 Departemen Pertanian, serta peredaran dan pengawasannya ;
  • Industri pupuk diperlukan :
    • Surat keterangan uji laboratorium yang diakreditasi ;
    • Surat keterangan uji lapangan dan nomor pendaftaran dari Departemen Pertanian.

Persyaratan khusus/tambahan industri pestisida :

  • Untuk industri yang akan berdiri diperlukan rekomendasi dari Komisi Pestisida ;
  • Peredaran dan pengawasan oleh Komisi Pestisida ;
  • Industri pestisida diperlukan nomor pendaftaran pestisida yang tercantum pada SK. Menteri Pertanian mengenai pendaftaran dan pemberian izin bahan aktif pestisida atau izin sementara formulasi pestisida.

Persyaratan khusus/tambahan untuk industri crumb rubber :

  • Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perkebunan, Departemen Kehutanan yang menyatakan tentang jaminan kontinuitas suplai bahan baku karet (BOKAR). Tembusan izin ditujukan ke Direktorat Jenderal IKAH, Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

IUI Tanpa Melalui Tahap Persetujuan Prinsip :

  • Mengisi Formulir Model SP-I dan SP-II;
  • Melampirkan fotokopi NPWP;
  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang telahdisahkan oleh Departemen Kehakiman dan HAM;
  • Fotokopi IMB;
  • Formulir Model Pm-II (informasi pembangunan proyek).

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku

  1. IUI Melalui Tahap Persetujuan Prinsip Persetujuan Prinsip

Persetujuan Prinsip dikeluarkan dalam waktu 14 hari kerja setelah persyaratan diterima secara lengkap dan benar, dengan masa berlaku selama-lamanya 4 tahun. Persetujuan Prinsip bukan merupakan izin untuk melakukan produksi komersial.

2. Izin Usaha Industri

IUI Melalui Persetujuan Prinsip dikeluarkan dalam waktu 14 hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar diterima, dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan. Izin ini berlaku selama perusahaan yang bersangkutan beroperasi.

3. IUI Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip
IUI Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip dikeluarkan dalam waktu 14 hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar diterima dan melakukan pemeriksaan ke lokasi perusahaan. Izin ini berlaku selama perusahaan yang bersangkutan beroperasi.

Biaya Pengurusan

Untuk mengurus IUI, baik IUI Melalui Tahap Persetujuan Prinsip maupun IUI Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip, tidak akan
dikenakan biaya.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin / Rekomendasi

  • Sekretaris Jenderal Depperindag bagi industri yang berada di Kawasan Industri.
  • Kepala Dinas Depperindag Tingkat Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang perindustrian. Dalam hal belum terbentuknya Dinas Tingkat Kabupaten/Kota, penerbitan IUI dilaksanakan oleh Kantor Depperindag.
  • Kepala Otorita Batam bagi industri yang berlokasi di Batam (Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 44/M/SK/3/1995 tanggal 20 Maret 1995 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Industri Kecil kepada Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
  • Ketua BKPM bagi industri yang berstatus PMA/PMDN.

Hubungi Tim Info Jasa :

Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan@infojasa.co.id
Website: www.infojasa.co.id

Kami Juga Melayani Jasa:

  1. Permohonan Paten
  2. Permohonan Merek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Prosedur Paten
Next post PROPER